KPAI Apresiasi Putusan PN Jaksel Terhadap para Tersangka JIS

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap 5 tersangka kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), dengan hukuman delapan tahun penjara bagi empat terdakwa dan tujuh tahun penjara bagi satu terdakwa.

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh menilai, fakta persidangan menunjukkan kejahatan seksual sodomi benar terjadi. Korban tidak hanya satu dan pelaku tidak sendiri.

“Putusan hakim ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Putusan ini mengonfirmasi kebenaran adanya sindikat kejahatan seksual di JIS. Ini langkah awal yang sangat penting untuk jadi pintu masuk penuntasan kasus kejahatan seksual terhadap anak di JIS hingga ke akarnya,” kata Asrorun di Jakarta, Selasa (23/12).

Asrorun berharap, dalam perspektif perlindungan anak agar ada hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak agar ada efek jera. Kendati demikian, KPAI menghormati independensi dan profesionalitas hakim dalam memutus perkara kasus ini.

Menurut Asrorun, masyarakat melakukan pengawasan optimal terhadap kasus ini di tengah upaya pembalikan opini sistematis yang menggiring opini publik seolah-olah kejahatan seksual terhadap anak itu hanya rekaan dan tidak pernah terjadi.

“Hakim harus tetap profesional serta tidak terintervensi, meski terdakwa berikutnya melibatkan orang asing. Sangat mungkin intervensi itu terus coba untuk dilakukan. Masyarakat perlu lakukan pengawasan,” tutupnya.

Exit mobile version