KPAI Apresiasi Rencana Deportasi 26 Guru JIS

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi rencana Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 26 guru di JIS (Jakarta International School). Langkah tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

“KPAI mengapresiasi rencana Kemenhuk dan HAM mendeportasi 26 guru JIS. Negara tidak boleh kalah dalam segala bentuk pelanggaran, termasuk dugaan pelanggaran pemalsuan izin tinggal,” kata Komisioner KPAI Susanto kepada Kompas.com, Rabu (4/6/2014).

Menurut Susanto, Kepala Sekolah JIS harus memastikan semua guru di sekolah bertaraf internasional tersebut memiliki izin sesuai prosedur. “Kemenhuk dan HAM harus memeriksa semua izin yang terkait keimigrasian,” kata dia.

“Jika ditemukan unsur pelanggaran, kepala sekolah harus ikut bertanggung jawab,” sambung Susanto. “Karena, seluruh proses rekrutmen dan izin tinggal guru asing seharusnya diketahui kepala sekolah.”

“KPAI meminta semua pihak untuk ikut memantau kasus JIS dari berbagai aspek, baik aspek administrasi, imigrasi tenaga pendidik dan kependidikannya, aspek izin sekolah, aspek dugaan pelanggaran hak anak, juga aspek lain yang terkait,” ujar Susanto.

Sebelumnya, enam orang petugas kebersihan yang bekerja di JIS diduga melakukan kejahatan seksual terhadap salah satu siswa TK berinisial AK. Kasus ini sekarang sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Exit mobile version