KPAI Apresiasi Vonis 10 Tahun Penjara Buat 2 Guru JIS

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong 10 tahun penjara. Dengan adanya vonis ini diharapkan seluruh pihak kementerian ikut membenahi persoalan sekolah internasional.

“Kami mengapresiasi atas putusan pengadilan terhadap dua terdakwa guru JIS. Masih ada keadilan untuk anak di Indonesia, hakim menunjukkan independensinya,” kata Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan persnya yang diterima Metrotvnews.com, Kamis (2/4/2015).

Dengan vonis itu lanjut Asrorun telah menunjukkan secara hukum, benar telah terjadi tindak kejahatan seksual di JIS yang mana melibatkan pendidik di lingkungan sekolah tersebut. Untuk itu vonis ini lanjut dia seharusnya menjadi acuan buat seluruh pihak untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap sekolah-sekolah lain utamanya sekolah internasional.

“Dengan vonis ini pemerintah khususnya Kemendikbud harus melakukan audit total terhadap keberadaan sekolah-sekolah internasional. Kemenaker perlu pengetatan izin terhadap guru asing terkait kompetensi profesional dan moral,” pungkas dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada dua guru TK JIS, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. Dua guru TK JIS itu juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menemukan keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan cabul pada anak.

Exit mobile version