KPAI AUDIENSI DENGAN DPRD PROV BENGKULU SEBAGAI WUJUD PENGUATAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

KPAI audiensi dengan Wakil Ketua II dan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu

Jakarta, kpai.go.id – Ketua KPAI, Dr. Susanto, MA didampingi Kepala Sekretariat KPAI, Elita Gafar melakukan audiensi dengan Wakil Ketua II dan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu pada tanggal 24 Desember 2021. Audiensi tersebut dalam rangka penguatan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Provinsi Bengkulu.

Dalam kesempatan audiensi dengan Wakil Ketua II dan Ketua Komisi IV DPRD menyambut baik atas kunjungan KPAI ke Provinsi Bengkulu. Ketua KPAI, Susanto menyampaikan bahwa dari aspek regulasi, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah memiliki Perda No 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Hal ini merupakan capaian positif dari sisi regulasi. Namun kelembagaan KPAD juga perlu segera dibentuk karena sesuai mandat Perda tersebut agar kualitas perlindungan anak semakin baik. Selain itu, bahwa penyelenggaraan perlindungan anak di daerah merupakan ujung tombak untuk suksesnya penyelenggaraan perlindungan anak secara nasional. Konsekuensinya, pemerintah daerah perlu melakukan berbagai terobosan agar kualitas perlindungan anak semakin baik.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pada Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 76 diatur mengenai pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kemudian pada Pasal 74 ayat (2) menyatakan bahwa: “Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah”.

Berdasarkan pasal tersebut di atas, mandat KPAI termasuk KPAD di tingkat Provinsi dan Kab/Kota adalah meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 UU Nomor 35 Tahun 2014 yakni : “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orangtua atau Wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”.

KPAI mengunjungi Difabelpreneur Center MMI (DCM)

Selain melakukan audiensi, KPAI juga mengunjungi Difabelpreneur Center MMI (DCM) Provinsi Bengkulu yaitu perkumpulan mitra masyarakat inklusif. KPAI mengapresiasi pemda dalam komitmen dan kepedulian terhadap kelompok difabel, sehingga kelompok tersebut dapat mandiri, semangat dalam berkarya. Semoga DCM menjadi pelopor difabel entrepreneur diseluruh Indonesia.(Kn)

Exit mobile version