Jakarta, — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan audiensi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diterima langsung oleh Kapolri beserta jajaran di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/6). Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi perlindungan anak, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan baru seperti kekerasan terhadap anak, eksploitasi, radikalisasi, judi daring, hingga kejahatan digital yang semakin kompleks.
Audiensi dihadiri oleh Ketua KPAI Aris Adi Leksono, Wakil Ketua KPAI, serta para Anggota KPAI. Sementara dari pihak Polri, Kapolri hadir bersama jajaran, termasuk unsur Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO).
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menyampaikan bahwa perlindungan anak membutuhkan penguatan kolaborasi lintas sektor, terutama dengan aparat penegak hukum sebagai garda terdepan dalam penanganan berbagai kasus anak.
“Berbagai dinamika kasus anak saat ini menunjukkan tantangan yang semakin kompleks. Mulai dari kekerasan, eksploitasi, hingga keterpaparan anak terhadap risiko di ruang digital. Karena itu, KPAI memandang penting penguatan sinergi dengan Polri agar perlindungan anak dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Aris.
Dalam audiensi tersebut, KPAI juga menyampaikan data pengaduan terbaru yang menunjukkan masih tingginya kasus pelanggaran hak anak, baik di lingkungan keluarga, pendidikan, maupun ruang digital. Data tersebut menjadi dasar penting perlunya penguatan sistem perlindungan yang lebih terintegrasi antara pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum.
Kapolri menyambut baik rencana penguatan kerja sama antara KPAI dan Polri melalui Nota Kesepahaman (MoU), termasuk kemungkinan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tindak lanjut teknis di lapangan.
Menurut Kapolri, pembentukan Direktorat PPA-PPO di lingkungan Polri merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak dan perempuan. Hingga saat ini, Direktorat PPA-PPO telah terbentuk di 11 Polda dan 22 Polres, dan akan terus diperluas ke seluruh wilayah Indonesia.
“Perlindungan terhadap anak membutuhkan penanganan khusus. Anak-anak sering kali tidak menyadari bahwa mereka menjadi korban, bahkan dalam kondisi tertentu dapat terdorong menjadi pelaku. Karena itu, kita harus hadir lebih kuat untuk memastikan mereka terlindungi,” ujar Kapolri.
Kapolri juga menyoroti berbagai fenomena baru yang menjadi perhatian bersama, seperti meningkatnya keterpaparan anak terhadap gim daring yang mengandung kekerasan, judi online yang mulai menyasar anak di bawah umur, hingga paparan kelompok radikal melalui media sosial dan ruang digital.
Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan pentingnya penguatan literasi digital, pengawasan orangtua, dan sistem perlindungan anak yang lebih responsif.
“Banyak anak hari ini tumbuh di ruang digital yang sulit diawasi. Ketika orangtua sibuk dan anak kehilangan pendampingan, berbagai risiko dapat muncul, mulai dari kecanduan, eksploitasi, hingga keterpaparan pada tindakan berbahaya. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” tegas Kapolri.
Audiensi ini menghasilkan kesepahaman awal untuk mempercepat finalisasi Nota Kesepahaman antara KPAI dan Polri, sebagai landasan penguatan koordinasi, pertukaran data, peningkatan kapasitas aparat, serta pengembangan praktik baik dalam penanganan kasus anak.
KPAI dan Polri sepakat bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama, agar setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan mendukung tumbuh kembangnya secara optimal menuju generasi emas Indonesia 2045. (Ed:Kn)
