KPAI AUDIENSI DENGAN KETUA DPRD KOTA YOGYAKARTA WUJUD PENGUATAN KELEMBAGAAN

DOK : HUMAS KPAI

Jakarta, kpai.go.id – Dalam rangka melakukan penguatan kelembagaan bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta. (11/11)

Audiensi dengan DPRD diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Yogyakarta H. Danang Rudyatmoko. Hadir dalam audiensi tersebut Ketua KPAID Kota Yogyakarta Sylvi Dewajani, Psikolog beserta komisioner KPAID lainnya.

Dalam paparannya, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengapresiasi dukungan DPRD Kota Yogyakarta untuk keberadaan upaya pengawasan dan pemenuhan hak anak dengan hadirnya KPAID Kota Yogyakarta. Rita juga mengapresiasi kinerja KPAID Kota Yogyakarta yang menjadi salah satu dukungan bagi pemerintah Kota Yogyakarta hingga pada tahun 2021 Kota Yogyakarta mendapat predikat utama sebagai Kota Layak Anak (KLA) dan Anugerah KPAI 2021 Kategori Pemerintah Daerah Kota yang memiliki komitmen terhadap Perlindungan Anak dan Pelaporan berbasis Sistem Informasi Monitoring Evaluasi Pelaporan (SIMEP). Peran strategis KPAID Kota Yogyakarta ini sangat disayangkan jika periode kerja mereka hanya tiga tahun, dimana akan berakhir pada tahun 2022 nanti. Ada kekeliruan dalam hal penyusunan Peraturan Walikota (Perwal) terkait masa jabatan para komisioner ini, dimana dalam panduan yang dikeluarkan oleh KPAI bahwa masa jabatan satu periode kepengurusan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) adalah lima tahun sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. KPAI berharap agar DPRD mendukung proses penyesuaian masa kerja KPAID Kota Yogyakarta selama lima tahun.

Banyak hal yang harus dilakukan pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta untuk mempertahankan sinergitas antar organisasi perangkat daerah (OPD), Support DPRD dan menguatkan kelembagaan KPAID Kota Yogyakarta. Ada beberapa program unggulan di Kota Yogyakarta yang sebenarnya dapat menjadi peluang untuk “tabungan” Kota Yogyakarta dalam mempertahankan KLA dan SIMEP. Program Kota Yogyakarta untuk menginisiasi Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) berbasis Pemerintah Daerah akan menjadi inovasi baik keberadaan LPKS untuk anak-anak ABH. Sementara itu, Ketua KPAID Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa sebelumnya Panti Wiloso Projo sudah disiapkan untuk dibuat menjadi LPKS, namun terhambat karena adanya pandemi COVID-19. Hal ini perlu dimasukkan dalam program prioritas pembangunan di Kota Yogyakarta. Wiloso Projo ini akan difungsikan sebagai salah satu lembaga layanan bagi anak-anak berhadapan dengan hukum.

Ketua DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan perhatian KPAI kepada penyelenggaraan dan pengawasan perlindungan anak di Kota Yogyakarta. Bapak H. Danang Rudyatmoko menyampaikan bahwa DPRD menerima masukan terkait penguatan kelembagaan KPAID Kota Yogyakarta yang sudah dirasakan manfaat dan keberadaaannya baik dalam hal periodesasi maupun dukungan program dan anggaran. Selain itu, Ketua DPRD juga menerima usulan pembangunan LPKS dan program-program pencegahan perlindungan anak di wilayah Kota Yogyakarta, diantaranya progam penguatan karakter dan budaya lokal. Ketua DPRD menegaskan kembali sangat terbuka untuk berdialog, berdiskusi, dan menerima masukan terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak demi kesejahteraan anak-anak di Kota Yogyakarta. (Kn/ed:Rp)

Exit mobile version