KPAI Audiensi Dengan Wakil Bupati Samosir Terkait Perlindungan Anak

Wakil Bupati Samosir Ir. Juang Sinaga menerima audiensi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di ruang Kerjanya, Selasa (03/07/2018). 
 
Audiensi dihadiri Asisten II, Saul Situmorang, Kadis PPAMD, Rawati Simbolon, Kadis Dukcapil Lemen Manurung dan beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Samosir.
 
Komisioner KPAI Maryati menyampaikan bahwa kunjungan mereka untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pemerintah terkait perlindungan anak, hal ini dikatakan sekaitan dengan tenggelamnya Kapal Sinar Bangun di Danau Toba, yang mana ada korban anak-anak dan orangtua yang menyebabkan anak menjadi yatim maupun yatim piatu. 
 
Selain itu, Maryati juga mempertanyakan mengenai keberadaan lembaga yang menjadi penanggung jawab terhadap anak di Kabupaten Samosir dan juga penanganan ,masalah HIV/ AIDS, tindak asusila, pornografi.
 
Komisioner KPAI Maryati menyampaikan harapan agar kondisi pariwisata Samosir cepat pulih dan berjanji akan membantu pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kondisi Kabupaten Samosir, sehingga masyarakat maupun anak-anak yakin kembali datang ke Samosir.
 
Wakil Bupati Samosir Ir. Juang Sinaga menguraikan bahwa pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Samosir selalu berusaha untuk mensejahterakan masyarakatnya. 
 
Terkait nasib anak yang orangtuanya yang menjadi korban kapal Sinar Bangun, Wabup mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir sudah mengambil langkah-langkah agar pendidikan si anak tetap berjalan seperti fasilitasi anak melanjut ketingkat SMA, bantuan pendidikan dasar, bantuan (boras sipirnitondi) kepada seluruh korban yang berasal dari Samosir, bantuan kesehatan dan konseling kepada anak yang orangtuannya tenggelam. 
 
Konseling tersebut bertujuan untuk menghindarkan rasa trauma terhadap anak. 
 
Lebih lanjut Juang menjelaskan kasus yang ada di kabupaten Samosir terhadap perlindungan anak selalu menjadi perhatian pemerintah dan berusaha memberikan pelayanan yang terbaik. 
 
Kasus tersebut diantaranya, seperti anak berhadapan dengan hukum (pelecehan seksualitas, pencurian, trafficking, kasus penganiayaan anak) , anak terlantar, korban HIV/AIDS, perlindungan khusus terhadap anak.
 
Langkah yang ditempuh pemerintah dengan membentuk beberapa lembaga yang ditugasi menangani masalah terhadap anak. 
 
Lembaga yang dibentuk antara lain, Penguatan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan anak (P2TP2A), Forum Anak, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3),Desa Layak anak di 9 desa. 
 
Lebih jauh, Juang menambahkan bahwa di Kabupaten Samosir hak pendidikan 9 tahun orangtua dijamin oleh Pemerintah Kabupaten Samosir, dan tidak ditemukan yang putus sekolah akibat ketidakmampuan orangtua. 
 
Keluarga korban yang belum masuk BPJS akan diutamakan dalam penetapan nama-nama peserta PBI BPJS masyarakat yang tidak terakomodir BPJS Pusat. 
 
Selain lembaga yang dibentuk pemerintah, Pemkab Samosir juga memiliki mitra yang dibentuk masyarakat seperti Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD), Panti Asuhan Sitinoraiti, dan Panti House Of Love untuk penanganan korban HIV/AIDS. 
Exit mobile version