KPAI : Awas, Jangan Gampang Terjebak Eksploitasi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bereaksi keras atas munculnya situs nikahsirri. com yang dinilai sebagai ben­tuk eksploitasi perempuan dan perempuan. KPAI mengimbau masyarakat tidak terjebak pada kejahatan terhadap anak yang menggunakan pembenaran den­gan dalih agama.

Ketua KPAI, Susanto me­nyebutkan, situs nikahsirri.com menggunakan sejumlah dalil agama untuk mengeksploitasi kaum perempuan dan anak-anak. Misalnya, persyaratan perempuan yang dilelang harus perawan dan minimal berusia 14 tahun.

“Pemiliknya berdalih laman itu adalah ajang pencarian jodoh. Tapi, laman itu sebenarnya memperdagangkan manusia. Setiap pihak harus berhati-hati, karena laman itu menggunakan dalil-dalil agama untuk mem­benarkan bisnisnya,” katanya di Jakarta, kemarin.

Susanto menilai, maraknya praktik nikah siri disebabkan karena kepuasan seksual bukan bermotif syar’i. Modifikasi kejahatan terhadap anak harus terus dipantau. “Kejahatan atas nama agama bukan kali pertama, ada kasus-kasus sedemikian,” sebutnya.

Menurut Susanto, dalam kasus nikahsirri.com ini polisi harus bisa mengembangkan kasus tersebut agar tak hanya meng­gunakan pasal-pasal kejahatan pornografi dan pelanggaran perundang-undangan informasi dan transaksi elektronik.

Apalagi dalam kasus ini jelas ada indikasi yang mengarah pada praktik perdagangan ma­nusia, kejahatan pornografi dan melanggar hak perlindungan bagi anak-anak.

Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah menerangkan, klausul di nikahsirri.com dimana setiap perempuan yang menyatakan siap dinikahi secara siri harus perawan dan berusia 14 tahun menyiratkan unsur praktik pros­titusi yang mengeksplotasi anak di bawah umur dan berkedok pernikahan siri.

Persyaratan usia minimal 14 tahun bagi perempuan yang diikutkan dalam program le­lang keperawanan itu melang­gar UU no. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Selain umur, persyaratan itu juga meng­indikasikan adanya eksploitasi anak. Sebab, dalam laman itu disebutkan ada syarat laki-laki yang mau menikah membayar­kan uang. Ini tentu menunjukkan adanya unsur jual beli anak,” ungkapnya.

Menurut Ai, kegiatan situs nikahsirri.com merupakan kejahatan perdagangan orang dengan embel-embel atas na­ma agama. “Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi trafficking adalah tindakan pi­dana yang akan dijerat UU no. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan pihaknya bakal mendalami dugaan perdagan­gan anak dari situs nikahsirri. com. “Dalam datanya ada yang berusia 14 tahun. Kami akan dalami, kalau benar masih 14 tahun, berarti kan kategori masih anak-anak,” katanya.

Sebelumnya, polisi menang­kap Aris Wahyudi, pemilik seka­ligus moderator situs nikahsirri.com. Aris ditangkap polisi tanpa perlawanan di Bekasi, Jawa Barat, Minggu dini hari. Polisi juga menyita barang bukti di antaranya uang tunai Rp5 juta hasil uang pangkal pendaftaran klien.

Saat ini, Aris sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 UU No 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU No 11/2008 tentang ITE.

Exit mobile version