KPAI AWASI TANGGAP BENCANA KEBAKARAN DEPO PERTAMINA PLUMPANG

KPAI lakukan pengawasan terhadap kondisi anak yang terkena dampak kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara pada, Jumat (03/03/2023)

Jakarta – KPAI lakukan pengawasan terhadap kondisi anak yang terkena dampak kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara pada, Jumat (03/03/2023). Kondisi darurat ini berdampak pada belum adanya data terpisah pengungsi anak-anak hingga kebutuhan asesmennya. Dalam peristiwa tersebut hingga saat ini setidaknya terdapat 81 KK yang terfokus di pengungsian PMI Jakarta Utara dan Rosela Jakarta Utara.

Pengawasan KPAI pada pada Senin (06/03/2023) dilakukan di beberapa titik yaitu pusat informasi Koramil Plumpang, lokasi kebakaran Rt 2 dan Rw 8, SDN Rawa Badak Selatan, Pengungsian PMI Jakarta Utara, RS Mulyasari dan RSPP sebagai RS rujukan korban kebakaran Plumpang.

“Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan turut berdukacita atas bencana yang menimpa masyarakat di sekitar kilang minyak Plumpang, terutama anak-anak yang meninggal dunia, dirawat, dan di pengungsian,” ucap Anggota KPAI Diyah Puspitarini, saat melakukan pengawasaan.

Dalam pengawasannya KPAI memperoleh informasi dan menghimpun data korban dampak kebakaran ini yakni 21 korban meninggal dunia yang terdiri dari 20 korban dewasa dan 1 korban anak. Sebanyak 3 anak dirawat di RSPP, 2 anak usia (7) dan (11) masih dinyatakan hilang, 70 anak mengungsi di PMI Jakarta Utara dan 3 anak di Rosela.

KPAI lakukan pengawasan di RSPP terhadap kondisi anak yang terkena dampak kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara pada, Jumat (03/03/2023)

Kondisi Anak-anak yang dirawat di RSPP saat ini di ruang ICU 2 anak sudah menjalani operasi karena luka bakar 90%, 1 anak luka bakar 40% masih mendapat perawatan intensif. Saat ini pihak RSPP hanya menanggung biaya perawatan sementara perawatan jangka panjang belum ditentukan.

Sampai saat ini masih terdapat 2 anak yang dinyatakan hilang maupun kesalahan informasi. Untuk itu, KPAI menghimbau pemerintah pusat dan daerah segera melakukan koordinasi tanggap bencana, sehingga pusat informasi dan data ditangani secara terpadu berdasarkan hasil asesmennya.

KPAI bersama Koramil Plumpang dalam pengawasan terhadap kondisi anak yang terkena dampak kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara pada, Jumat (03/03/2023)

Tentunya, KPAI mendorong tim tanggap bencana DKI dan partisipasi warga untuk terlibat dalam pencarian anak yang belum ditemukan. KPAI juga menyampaikan terimakasih kepada Koramil Plumpang yang telah melakukan penyisiran pada lokasi terdampak untuk menemukan anak-anak yang dinyatakan hilang, tutur Diyah.

“KPAI akan terus melakukan pengawasan terhadap upaya pendampingan psikososial yang dilakukan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial” lanjutnya.

Anak-anak korban bencana wajib mendapatkan upaya perlindungan khusus, sebagaimana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 59A menyatakan bahwa; Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan melalui upaya: a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

REKOMENDASI KPAI

Berikut rekomendasi sebagai tindaklanjut hasil pengawasan KPAI terhadap peristiwa kebakaran Depo Pertamina Plumpang :

  1. Mendorong adanya data terpilah dan kebutuhan asesmen bagi anak-anak;
  2. Tumbuh kembang anak menjadi prioritas yang harus dipastikan agar anak terlindungi dari kekerasan maupun konflik lainnya secara optimal;
  3. Kepentingan terbaik bagi anak perlu segera dipastikan melalui koordinasi stakeholder terkait; dan
  4. Mendorong segera dibentuk tim pencarian cepat agar segera mengetahui kondisi anak yang belum ditemukan.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah juga menyampaikan bahwa pendidikan tetap diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus. Selain itu KPAI akan terus memastikan Kementerian Kesehatan agar memberikan perawatan terhadap anak-anak korban agar pemenuhan kesehatannya terjamin.

“Pendidikan tetap diberikan dengan menyesuaikan kondisi anak di pengungsian dan di sekolah sekitarnya, anak-anak juga masih memerlukan logistik tersendiri, mengingat adanya kebutuhan anak yang berbeda di pengungsian,” tutup Ai Maryati. (Ed: Rv/Kn)

Exit mobile version