KPAI: Babeh Penyodomi 41 Anak Layak Dihukum Kebiri!

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai guru honorer Wawan Sutiono alias Babeh (49), pelaku tindakan kekerasan seksual terhadap puluhan anak layak dijatuhi hukuman kebiri.

Kejahatan Babeh pun menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, jumlah korban pencabulan terus bertambah. Hingga kini tercatat ada 41 anak berusia 6 hingga 15 tahun yang jadi korban sodomi. Adapun sekitar 29 anak di antaranya telah menjalani visum.

“Layak, karena jelas sekali dalam revisi UU No 35/2014, pelaku kena tambahan pemberatan hukuman, 1/3 dari maksimal pokok pidana yakni 20 tahun, dengan tambahan kebiri kimiawi, pemasangan Chip dan pengumuman di ruang publik,” kata Komisioner KPAI Bidang Traficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (6/1/2018).

Pemerintah dan DPR sendiri sudah mengesahkan hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak Pasal 81.

Berkaca dari kasus Babeh, Ai mengimbau kepada orang tua, untuk lebih memperhatikan lingkungan bermain anak untuk menjauhkan dari predator anak.

Ai menuturkan, sebagai orang tua, pengawasan harus dilakukan lebih ketat. Lebih dalam, Ai mengingatkan kejahatan seksual ke anak bisa terjadi di manapun.

“Waspada pada lingkungan di mana anak-anak bergaul dan bersosialisasi. Semua perilaku anak harus dalam pengawasan orang tua, baik di sekolah, teman bermain bahkan dengan siapa dan di mana anak berinteraksi tetap dalam pantauan orang tua,” papar Ai.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan menegaskan, pelaku kejahatan seksual anak juga pantas untuk mendapatkan hukuman maksimal.

“Berikan pelaku hukuman seberat-beratnya. Dan harus apresiasi polisi pelaku ditangkap cepat,” ucap Edi dikonfirmasi Okezone terpisah

Menurut Edi, banyak faktor yang menyebabkan pelaku nekat dan tega melakukan kejahatan seksual terhadap anak. Salah satunya adalah faktor moral dan kejiwaan yang menyimpang.

Polisi meringkus Babeh di kediamannya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang pada 20 Desember 2017. Aparat kini juga mendirikan posko pengaduan dan berharap warga sekitar yang menjadi korban tindak kekerasan seksual Babeh segera melapor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.

 

Exit mobile version