Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan terus mengawasi kasus pelecehan seksual dan pembunuhan terhadap bocah 8 tahun Angeline. Angeline dinyatakan hilang sejak 16 Mei, dan ditemukan terkubur di belakang rumah orangtua asuhnya.
“KPAI akan mengawal kasus hukum ini,” kata Komisioner KPAI bidang Pengasuhan Rita Pranawati kepada Metrotvnews.com, Kamis (11/6/2015).
Sejak Angeline dinyatakan hilang, tambah Rita, KPAI yang sudah membuat MoU dengan lembaga Safe Cildhood Foundation beberapa bulan lalu sudah mengirim perwakilan ke Bali. Tak hanya itu, KPAI juga melakukan pendekatan dengan pihak berwenang yang menangani kasus ini. “Kita koordinasi dengan kepolisian setempat untuk memastikan proses hukum berjalan,” tambah Rita.
Polisi telah menetapkan Agus, seorang pembantu di kediaman ibu tiri Angeline, Margaret, sebagai tersangka. Agus pun mengakui tindakan kejinya itu kepada polisi saat dimintai keterangannya di Mapolresta Denpasar.
Kapolres Denpasar, Kombes Agung Made Sudana menduga motif pembunuhan yang dilakukan terhadap bocah berisa 8 tahun ini, agar kasus pemerkosaan yang dilakukan Agus kepada Angeline tak terbongkar.
“Motif pembunuhan diduga karena Agus ingin menutupi perbuatannya yang telah memperkosa Angeline dua kali,” kata Sudana di Mapolresta Denpasar, Bali, Rabu (10/6/2015) malam.
Sudana mengungkapkan dalam pengakuannya Agus membunuh bocah kelas 2 SD ini dengan membenturkan kepalanya, hingga akhirnya tewas.
Sejauh ini, Polresta Denpasar masih terus mendalami kasus tewasnya Angeline. Sejumlah keluarga angkat Angeline masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Denpasar malam ini, termasuk ibu tiri Angeline, Margaret.