KPAI Belum Menerima Laporan Kasus Kekerasan Guru pada Siswa di Lampung

JAKARTA – Kekerasan pada siswa oleh guru kembali terjadi di Sekolah Dasar Negeri 4 Sawah Lama, Lampung. Kekerasan yang dilakukan berupa pemukulan dan pencubitan pada salah seorang siswa karena tidak mengerjakan tugas dan kejadian tersebut, tersebar melalui video rekaman.

Menanggapi kasus itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh mengatakanKPAI memiliki tugas dalam melakukan pengawasan dan dalam kasus ini akan ditangani oleh tim divisi pengawasan KPAI yang saat ini sedang berada di Palembang dan akan segera dilakukan koordinasi agar ada perhatian secara khusus untuk kasus tersebut,” ujar Asrorun setelah memberikan konferensi pers terkait video ‘Mandi Kucing’, Rabu (19/10/2016).

Asrorun juga mengatakan, saat ini belum ada laporan yang masuk ke KPAI terkait guru yang melakukan kekerasan di Lampung.

Tindakan yang akan dilakukan yakni konsolidasi secara internal mengenai biduk permasalahan dan klarifikasi dari kasus tersebut. Selain itu juga tetap melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum demi perlindungan dan untuk kepentingan terbaik bagi anak.

Asrorun juga berharap perlu adanya tanggung jawab dari berbagai pihak, khususnya yang memiliki interaksi secara langsung dengan anak. Mulai dari orang tua yag memberikan pengawasan dan memastikan lingkungan sekolah baik mekanisme prefentif ketika terjadi potensi kekerasan oleh sesama peserta didik, tenaga pengajar dan masyarakat sekitar.

“Adapun langkah KPAI dalam pencegahan, pelindungan dan kekerasan di lingkungan sekolah yang pertama adalah, terkait advokasi kebijakan. KPAI telah beberapa kali bertemu dengan presiden dan menyampaikan trend peningkatan kasus kekerasan di lingkungan sekolah, ini sungguh menyedihkan karena terjadi saat komitmen melakukan perbaikan pendidikan,” jelas Asrorun.

Asrorun juga menambahkan, ada komitmen untuk mengusulkan agar ada peraturan presiden mengenai pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan sekolah  untuk menjadi sebuah gerakan intensif, untuk membangun kesadaran seluruh pemangku kepentingan sekolah agar memiliki langkah-langkah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah.

“Diawali dengan adanya Permendikbud yang terbatas pada lingkungan sekolah, tetapi faktanya tidak hanya dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saja di dalam lingkngan pendidikan, tetapi ada masyarakat, Kementerian Agama dan pengasuhan di lingkungan sosial, sehingga disamping konten diperkuat dan payung diperluas menjadi Peraturan Presiden,” tutup Asrorun.

Exit mobile version