Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) belum mendapatkan laporan terkait ancaman Jakarta International School (JIS) yang akan melaporkan KPAI ke Polda Metro Jaya.
“Belum ada laporan,” kata Komisioner KPAI, Susanto di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2014).
Terkait adanya fitnah yang diungkapkan pihak JIS, Susanto mengatakan, KPAI berkerja sesuai dengan UU yang berlaku. “Kita bekerja sesuai dengan kewenangan,” katanya.
Meski begitu, lanjut Susanto, pihaknya siap jika memang harus dilaporkan ke kepolisian. Karena yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kita siap saja (jika dilaporkan). Karena yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan,” kata Susanto.
Sebelumnya, Kuasa Hukum JIS, Harry Pontoh, mengatakan pihaknya menyesali otoritas KPAI yang malah mengakomodasi salah satu pihak. Otoritas negara yang harusnya melindungi semua pihak malah menjadi ‘kuasa hukum’ bagi pihak termohon.
Pihak JIS sendiri menurut Harry telah menyiapkan tindakan untuk melaporkan KPAI.
“Itu pasti, kami sudah menyiapkan itu karena mereka sudah terlalu jauh bisa mengatakan terindikasi. Sejak pertama perkara muncul, kami sudah melihat tendensi itu,” jelas Harry, Senin, 9 Juni kemarin