KPAI Bentuk Rehabilitasi Narkotika untuk Anak

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggandeng Nawa Cita Institute untuk mewujudkan rehabilitasi terpadu pada anak yang terjerat dalam penyalahgunaan narkoba. Rehabilitasi terpadu mencakup kebutuhan dasar anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014.

Poin penting dalam rehabilitasi terpadu adalah mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan sebagai faktor penting tumbuh kembang anak, serta pendekatan spiritual sebagai strategi memulihkan anak yang terpapar narkotika.

Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan NAPZA Titik Haryati mengungkapkan hingga saat ini rehabilitasi yang sifatnya holistik untuk anak yang menyalahgunakan narkoba belum ada di Indonesia. Anak dititIpkan di rehabilitasi BNN yang berada di Lido, Sukabumi.

Menurutnya, penitipan seperti itu tidak bagus bagi perkembangan anak karena bercampur dengan orang dewasa. Selain itu, pemenuhan hak anak, seperti pendidikan dan kesehatan, terabaikan.

“Selama ini, yang ada rehabilitasi masih parsial. Belum terpadu. Ini tentunya menjadi keprihatinan sebab anak belum terpenuhi kebutuhan dasar, karena perlakuan  anak yang terpapar diperlakukan sama dengan mereka yang sudah dewasa. Jika dibiarkan, anak akan semakin terpuruk dalam kejahatan yang lebih besar,” kata Titik, Rabu (30/03/2016).

Lebih lanjut, Titik mengungkapkan instansi yang terlibat dalam rehabilitasi terpadu ini adalah Kemendikbud, Kemenkes, Kemensos, Kepolisian, TNI dan  KPAI.  Hasil pengawasan di sejumlah daerah, banyak anak-anak yang terlibat dalam kejahatan narkotika dengan jenis berbagai macam jenis obat, oplosan dengan minuman keras menyebabkan anak menjadi ketagihan.

“Dari lima juta kasus kejahatan narkotika, dua puluh persennya adalah anak dan remaja. Bisa dibayangkan bagaimana nasib bangsa ini jika anak-anak yang terlibat narkoba tidak segera mendapatkan rehabilitasi terpadu,” kata Titik.

Ditambahkannya, rehabilitasi terpadu bisa membuat Indonesia terhindar dari ancaman hilangnya generasi yang berkualitas akibat narkoba. Padahal, di sisi lain Indonesia tengah menyiapkan generasi emas di bonus demografi dengan jumlah penduduk yang besar.

Sementara itu, Ketua Nawa Cita Institute Suryo Atmanto menyatakan dukungannya terhadap KPAI mewujudkan rehabilitasi terpadu untuk anak yang menyalahgunakan narkoba. Menurutnya, kejahatan narkotika sudah sangat membahayakan generasi muda.

“Sekarang saja, anak SD sudah ada yang terpapar narkoba. Tentu ini menjadi warningbagi kita semua,” kata Suryo.

Pada hakikatnya, kata Atmanto, anak yang menyalahgunakan narkoba adalah anak yang sakit secara jasmani dan rohani, sehingga penanganannya yang tepat melalui rehabilitasi terpadu. Selain itu, penegakan hukum yang tepat adalah melalui keadilan restoratif. Dalam keadilan restoratif, anak yang menjadi pelaku dan korban, sama-sama diperlakukan sebagai korban kejahatan narkotika. Oleh sebab itu, solusi atas masalah ini adalah dengan merehabilitasi anak.

“Dengan adanya rehabilitasi terpadu, anak diharapkan bisa beraktivitas kembali mengembangkan potensi dan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh negara,” tegasnya.

Dalam rehabilitasi terpadu ada pembentukan karakter anak. Kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak melibatkan dokter, konselor bimbingan, konseling, psikolog, psikiater, dan para ahli lainnya untuk dimanfaatkan dalam proses healing.

Pengembangan bakat anak, ketrampilan, tempat bermain, olah raga dan tempat ibadah merupakan sarana yang harus disediakan untuk mendukung tumbuh kembang anak. Strategi pendekatan spiritual juga menjadi prioritas yang harus diterapkan melalui sarana ibadah dalam rehabilitasi terpadu bagi anak yang menyalahgunakan narkoba.

Exit mobile version