KPAI Bentuk Satgas Wajib Belajar

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan membentuk Satgas pendidikan anak wajib belajar. Karena, kebanyakan orangtua mengabaikan kewajiban anak untuk sekolah.

Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, pihaknya sedang melakukan diskusi internal untuk rencana penerapan ini dan kordinasi dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebuyaan (Kemendikbud) mengingat penyelenggaranya lintas bidang.

“Nanti untuk penddikannya, kita dorong buat Satgas wajib belajar. Yakni, dengan tugas sweeping anak-anak yang usia pendidikan, tapi tiadk memperoleh pendidikan,” kata Asrorun kepada INILAHCOM, Senin, (31/3/2014).

Ia melanjutkan, rencana dibentuknya Satgas ini lantaran banyak anak-anak terutama anak jalanan yang dibiarkan oleh orang tua untuk tidak bersekolah. Sehingga, perlu ada mekanisme dan terobosan untuk membebaskan anak dari jalanan.

“Usia sekolah tidak boleh ada anak yang tidak bersekolah,” ujarnya.

Menurut dia, terobosan yang bakal diambil yaitu memberikan punishment kepada orang tua atau orang dewasa yang menyebabkan anak-anak tidak memperoleh haknya.

“Sanksinya bisa denda administratif, termasuk bagi orang tua yang tidak memberikan pengasuhan dan pengawasan memadai, sehingga anak tidak terlindungi,” jelas dia.

Untuk itu, kata Asrorun, perlu langkah proaktif dalam menerapkan rencana ini tidak bisa hanya dengan diam menunggu keluhan, laporan dan kasus.

“Itu harus didorong. Sebab, tidak ada anak usia sekolah tapi berkeliaran tidak bersekolah,” katanya lagi.

Ia menuturkan, sudah ada ketentuan yang mengatur perihal punishment namun sifatnya masih umum sekali, terkait hak anak dan kewajiban orang tua serta hukuman terhadap perlakuan salah kepada anak.

“Tapi secara operasional belum ada perangkat teknisnya, dan belum menjadi komitmen bersama untuk mewujudkannya serta belum ada political will,” tandas Asrorun.

Exit mobile version