KPAI Berencana Laporkan Akun Facebook Komnas PA ke Polisi

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana melaporkan pengelola akun Facebook atas nama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke kepolisian.

Pada 23 Desember 2016, akun tersebut telah mempublikasikan gambar dan identitas anak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

“Tentu hal itu melanggar ketentuan undang-undang. Kami sebagaimana diberi tugas untuk memberikan laporan ke pihak berwajib jika adanya dugaan pelanggaran, maupun uploading (unggahan) foto yang menampilkan anak secara eksplisit, tentu akan kami dalami dan telaah kemungkinan melaporkan tersebut,” ujar Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

Ia menjelaskan, perlindungan terhadap anak-anak yang tersandung kasus hukum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 64 huruf i yang menyebutkan bahwa perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

Asrorun menyayangkan adanya postingan tersebut di akun Facebook Komnas PA.

Sebab, sebagai lembaga yang digawangi para aktivis yang peduli atas perlindungan anak,  seharusnya memahami dan tidak mengunggah foto tersebut.

Asrorun melanjutkan, pihaknya juga telah mendiskusikan masalah ini dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia yang saat ini dipimpin Seto Mulyadi.

“Ini ada foto pihak yang bergerak di perlindungan anak, akan tetapi mengekspose anak yang jadi korban dan berhadapan dengan hukum. Ini yang kami juga didiskusikan dengan Kak Seto,” kata Asrorum.

Sementara itu, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyangkal bahwa pihaknya yang mem-posting foto dan identitas anak di akun Facebook.

“Komnas tidak punya Facebook, saya tidak punya Facebook pribadi,” kata Arist saat dihubungi, Rabu sore.

Menurut Arist, yang dimiliki Komnas PA adalah website atau laman yang berisi kegiatan-kegiatan yang dilakukan Komnas PA.

“Kami tidak punya akun Facebook sendiri maupun organisasi,” ujarnya.

Exit mobile version