Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) siap menjadi mediator terkait kasus Renggo Kadapi (11), bocah kelas V SDN 09 Makasar, Jakarta Timur, yang tewas akibat dianiaya oleh kakak kelasnya SY (13) karena hal sepele.
Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, pihaknya juga belum menemukan ada hubungan antara kematian Renggo dengan kekerasan yang dilakukan SY. Maka itu, menurut dia mediasi antara kedua keluarga Renggo dan SY harus segera dilakukan.
“Untuk itu perlu ada langkah-langkah penanganan melalui jalur mediasi dan kekeluargaan. Di sini KPAI mendorong, dan mengupayakan perdamaian,” kata Asrorun di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (7/5).
Menurut Asrorun, untuk proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian sebaiknya juga dilakukan di rumah atau lingkungan keluarga agar tidak menimbulkan trauma. Sebab, lanjut Asrorun, SY yang menjadi terduga pelaku, belum mencapai usia yang ditentukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kekerasan terhadap anak memang tidak dibenarkan dalam hukum. Tentu harus ada perlakuan khusus untuk pemulihan terduga pelaku. Termasuk pemeriksaan saksi jangan sampai melahirkan trauma,” jelasnya.
Asrorun menyatakan, penyelesaian kasus ini jelas harus dilakukan di luar hukum formal. Dalam hal ini, orangtua yang bertanggung jawab untuk bisa menggantikan posisi anaknya.
“Bisa saja bentuk pertanggungjawaban orangtua berupa kompensasi, lalu upaya perdamaian atau pemaafan. KPAI dalam hal ini hanya memfasilitasi dan memastikan semua hal berjalan sesuai aturan,” tandasnya.