KPAI beri apresiasi hukuman kasus JIS

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan pernyataan ke publik bahwa pihaknya mengapresiasi putusan pengadilan terhadap terdakwa kasus kejahatan seksual oleh tenaga kependidikan Jakarta International School (JIS).

“Setelah vonis terhadap terdakwa kasus kejahatan seksual tenaga kependidikan JIS beberapa waktu lalu, sore ini pengadilan membacakan vonis penjara 10 tahun bagi terdakwa dari unsur pendidik,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (3/4/15).

Lebih jauh menurut Asrorun, hakim telah menunjukkan independensinya dalam proses hukum tersebut.

“Vonis ini menunjukkan secara hukum, benar ada terjadi tindak kejahatan seksual di JIS dan melibatkan pendidik di lingkungan sekolah internasional tersebut,” katanya.

Secara khusus Vonis tersebut, kata ketua KPAI, harus menjadi pemicu untuk seluruh pihak untuk meningkatkan pengawasan. Tidak ada pihak yang kebal hukum dan tidak ada yang luput dari proses hukum.

Atas putusan kasus tersebut, Asrorun meminta pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar melakukan audit total keberadaan sekolah-sekolah internasional.

Exit mobile version