KPAI Beri Support Mental Para Korban Persetubuhan Oleh Pengusaha

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur untuk mempertanyakan perkembangan kasus persetubuhan terhadap lima gadis di bawah umur yang dilakukan oknum pengusaha berinisial Koko. Dalam koordinasinya, KPAI berharap agar proses hukum kasus tersebut dapat dilaksanakan seadil-adilnya.

Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Kediri Kota juga untuk memberikan support mental terhadap seluruh korban yang masih berusia di bawah umur.

“Perlu adanya perbaikan fisik maupun mental guna memperbaiki kehidupan korban di masa mendatang,” ujar Asrorun Ni’am, Sabtu (01/8/2015).

Koordinasi KPAI dengan Kapolres Kediri Kota AKBP Bambang Wijanarko Bain dilakukan di ruang tertutup untuk awak media. Hasilnya, proses hukum tersangka hingga kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri

Pihak KPAI berharap agar kasus asusila terhadap pada gadis dibawah umur ini segera dituntaskan. Yakni, tersangka agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pasalnya, santer dikabarkan tersangka yang merupakan pengusaha ini diketahui memiliki akses sosial, politik dan ekonomi yang memadai dan diduga akan mengaburkan kasus tersebut.

Untuk diketahui, kasus dugaan persetubuhan dilakukan seorang pria berinisial Koko (62) asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri terhadap lima orang gadis dibawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Pelaku telah diamankan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri, diduga karena jatuh sakit. Sementara berdasarkan data LBH Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kediri, jumlah korban mencapai belasan orang. Namun, dari jumlah itu, ada lima korban yang telah melapor ke Polres Kediri Kota.

“Tim KPAI akan bertemu dengan Wali Kota Kediri dan Kapolres Kediri. Di samping itu KPAI juga akan memastikan kondisi pelaku di RS. Dan jika ternyata tidak layak dibantarkan, maka harus kembali ditahan. KPAI juga akan mengunjungi korban,” tutup Niam.

Informasi yang diperoleh, modus pelaku dengan membawa korban ke sebuah hotel. Korban kemudian diberi pil, dan setelah tidak sadar disetubuhi. Setelah itu korban diberi uang ratusan ribu rupiah. Korban juga diminta mencari temannya yang lain yang masih perawan.

Exit mobile version