KPAI Berikan Kiat Anak Aman dari Kejahatan Seksual

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan terdapat sejumlah kiat bagi anak agar aman dari kejahatan seksual.

“Salah satu kiatnya memaksimalkan sosialisasi kepada publik hingga pelosok dan desa yang jauh dari akses informasi bahwa ada norma baru dalam pemidanaan atau hukuman bagi pelaku kejahatan seksual,” katanya.

Dikatakan, Perppu pemberatan hukuman bagi penjahat seksual merupakan norma baru yang perlu diketahui oleh semua elemen bangsa. Perppu tersebut menargetkan perubahan perilaku. Kiat kedua, kata dia, agar masyarakat memaksimalkan peran aparat hukum dalam pengungkapan kasus kejahatan seksual, karena tidak mudah untuk mengungkap kasus kejahatan seksual.

“Karena seringkali tak ada saksi fakta, sehingga perlu kejelian, ketelitian dan seni dalam pengungkapan kejahatan seksual,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Susanto, perlu untuk memaksimalkan peran masyarakat sipil untuk mencegah, mendeteksi dan menangani segala bentuk kasus kejahatan seksual. Peran-peran berbasis masyarakat dapat menjadi benteng pertama untuk menekan tingginya kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Selain itu, lanjut dia, masyarakat agar memaksimalkan dan mendekatkan layanan untuk membantu masyarakat hingga desa, agar anak dapat ditolong sesegera mungkin.

“Agar tidak menimbulkan korban berulang, rehabilitasi tidak hanya fokus pada korban tapi juga bagi pelaku. Pelaku kejahatan seksual, yang keluar dari lapas, tidak semuanya bertobat, dalam sejumlah kasus masih saja menjadikan anak sebagai obyek seksual,” kata wakil ketua KPAI itu.

Kiat terakhir, kata Susanto, agar memastikan proses hukum bagi pelaku dan memaksimalkan pidana bagi pelaku kejahatan seksual. Rendahnya vonis bisa berdampak pada pelemahan sistem perlindungan anak dari kejahatan seksual.

Exit mobile version