KPAI BERSAMA HIMPAUDI SEPAKAT DORONG PRAKTIK BAIK PENDIDIKAN ANTI KEKERASAN DI SATUAN PAUD

KPAI dan HIMPAUDI kerjasama dorong praktik baik pendidikan anti kekerasan di satuan paud (25/01/2023)

Jakarta – Perilaku kekerasan di tingkat pendidikan mengakibatkan dampak kurang efektifnya pembelajaran hingga kekhawatiran pada perkembangan karakter anak, sehingga perilaku tersebut tidak boleh dibiarkan terus terjadi pada anak.

Menurut hasil riset Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang melibatkan 117.632 guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Indonesia menemukan daua fakta penting yaitu rendahnya kapasitas Guru dan Orangtua Anak Usia Dini dalam layanan perlindungan (skornya masing-masing 63,0 dan 54,3) dan Pengasuhan (skornya masing-masing 50,2 dan 44,3).

Untuk itu, Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) akan membukukan praktek baik Guru PAUD se-Indonesia terkait Pendidikan Anti Kekerasan di Satuan PAUD.

KPAI bersama HIMPAUDI

Peserta akan mendapatkan workshop dan mentoring, buku akan dilaunching dan digelar pada pameran karya guru bersempena dengan Apresiasi Pejuang Pendidikan Anti Kekerasan di Satuan PAUD. Pada kesempatan ini kami menyampaikan permohonan kerjasama kepada KPAI, tutur Ketua HIMPAUDI Netty Herawati pada saat audiensi dengan KPAI melalui zoom pada, Rabu (25/01/2023).

Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi bahwa salah satu dari 3 dosa besar dalam pendidikan adalah membiarkan terjadinya kekerasan pada anak.

Program kegiatan terkait praktik baik pendidikan anti kekerasan di Satuan PAUD tentu harus dikawal bersama dalam mewujudkan generasi emas 2045. Tentunya, hal ini harus terus didukung untuk menjawab persoalan pendidikan yang saat ini menjadi tantangan bersama.

“KPAI tentu mengapresiasi atas terselenggaranya program tersebut demi terwujudnya pemenuhan dan perlindungan anak di satuan pendidikan menuju generasi emas yang nyata di tahun 2045,” tutur Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam sambutannya.

Pencegahan harus segera dilakukan di wilayah pendidikan baik pendidik maupun tenaga kependidikan, hal tersebut untuk meningkatkan kesadaran, kompetensi, dan mendorong praktik baik dalam gerakan pencegahan kekerasan terhadap anak di satuan PAUD.

“Tentunya permasalahan di bidang pendidikan menjadi tantangan besar yang harus segera diselesaikan, sehingga kolaborasi maupun kerjasama menjadi bagian terbaik untuk melaksanakan penyelenggaraan perlindungan anak,” lanjut Anggota KPAI Sylvana Maria.

Adanya kemitraan tentu akan meningkatkan efektifitas pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak sesuai dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga kemitraan akan membantu memperluas kerjasama.

“Sesuai dengan tugas KPAI untuk melakukan kerja kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak, tentu ini menjadi apresiasi dalam menambah komponen untuk bergerak bersama pada penyelenggaraan perlindungan anak, sehingga kerjasama harus segera dilakukan,” tutup Jasra Putra. (Rv/Ed:Kn)

Humas KPAI – CP. 0813 8089 0405

Exit mobile version