KPAI BERSAMA KOALISI PEMBELA HAM MEMBENTUK KERJASAMA UNTUK PERLINDUNGAN ANAK PEMBELA HAM

DOK : HUMAS KPAI

Jakarta, kpai.go.id – KPAI bersama Koalisi Pembela HAM membentuk Kerjasama untuk Perlindungan Anak Pembela HAM. Penandatanganan Kerjasama ini dilakukan di Kantor KPAI, Teuku Umar Menteng Jakarta Pusat secara tatap muka dan juga virtual melalui aplikasi zoom. (21/12)

DOK : HUMAS KPAI

Dalam acara tersebut Ketua KPAI Bapak Susanto memberikan sambutan secara langsung didampingi oleh Anggota KPAI Ibu Putu Elvina dan Bapak Jasra Putra. Nampak hadir juga Ibu Asfinawati, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bapak Andi Muttaqien, Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Ibu Sellina Patta Sumbung, Ketua Dewan Pengurus Yayasan Tunas Cilik Indonesia (Save the Children Indonesia), Bapak Fathudin Mukhtar, Ketua Pengurus Yayasan Sekretariat Anak Indonesia (Samin),  Ibu Damairia Pakpahan, Direktur Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII), Bapak La Ode  M.Syarif, Direktur Eksekutif Kemitraan bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan ( Kemitraan).

Pembela hak asasi manusia (Pembela HAM) atau sering kali disebut  Human Rights Defender,  adalah pihak-pihak yang baik secara individu atau bersama-sama, bertindak untuk mempromosikan atau melindungi hak asasi manusia, khususnya dalam kerjasama ini adalah HAK ANAK. Istilah pembela hak asasi manusia atau Human Rights Defender (HRD) atau dalam hal ini Child Rights Defender (CRD) mengacu kepada Hak dan Tanggung Jawab Individu, Kelompok dan Organ Masyarakat untuk Mempromosikan dan Melindungi Hak Asasi Manusia khususnya Hak Anak dalam rangka mewujudkan perlindungan bagi anak-anak yang berperan dalam pemajuan dan pembelaan hak asasi manusia.

KPAI merupakan lembaga negara independen yang dibentuk sesuai mandat Undang-Undang Perlindungan Anak bertujuan untuk  melakukan pengawasan terhadap efektifitas perlindungan anak di Indonesia. Salah satu dari mandat yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak adalah melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang Perlindungan Anak; hal ini menyiratkan bahwa kerja-kerja perlindungan anak membutuhkan peran serta semua pihak sebagai pengemban tanggung jawab perlindungan anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Koalisi Perlindungan Pembela HAM yang diwakili oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Yayasan Save the Children Indonesia, Yayasan Sekretariat Anak Indonesia (Samin), Kemitraan bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan ( Kemitraan), dan Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII) berinisiatif untuk menjalin kerja sama melalui Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Perlindungan Anak Pembela HAM dan Pembela Hak Anak.

Semangat utk menghadirkan negara dan semua stake holder dalam memberikan jaminan hukum dan perlindungan bagi pejuang-pejuang hak asasi manusia tidak terkecuali bagi anak pembela HAM merupakan langkah positif dalam penegakan HAM di isu anak. Ada 3 poin besar yang diatur dalam nota kesepahaman ini yaitu pengembangan kapasitas dalam bidang perlindungan pembela hak asasi manusia; pengembangan dan implemantasi mekanisme perlindungan Anak Pembela HAM dan Pembela HAM di isu Anak; dan pengembangaan kerjasama lintas lembaga untuk perlindungan Anak Pembela HAM dan Pembela HAM di isu Anak.

Semoga kerjasama KPAI dan Koalisi Pembela HAM dalam 3 (tiga) tahun kedepan menghasilkan kinerja yang produktif, baik dalam melakukan perubahan paradigma melalui edukasi, peningkatan kapasitas, dan penanganan bersama dalam kasus-kasus perlindungan terkait Pembela HAM Anak dan Anak Pembela HAM. (Kn)

Exit mobile version