KPAI Bersama LPA dan Fatayat NU Kunjungan terhadap Korban Aksi Pencabulan

MAJALENGKA – Anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Sholeh, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Ketua Pimpinan Cabang Fatayat NU Kabupaten Majalengka melakukan kunjungan ke anak-anak korban pelecehan seksual di Wilayah Kecamatan Palasah belum lama ini.

Tiga elemen ini melakukan pemantauan penanganan kasus pencabulan dan pelecehan, Ai Maryati Sholihah Anggota KPAI mengatakan perlunya peran orang tua melakukan kontrol terhadap anak dalam aktivitas sehari-harinya, sehingga secara khusus bisa mencegah terjadinya kasus serupa.

Ia menambahkan pasca kejadian, si korban harus dikawal secara intensif oleh lembaga yang secara khusus menangani, mengawasi dan melayani para korban untuk mencegah fenomena gunung ws, yakni Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) dengan melakukan asessment (pendampingan, red) terhadap korban.

“Ketika saya tanya ke pihak orang tua korban, P2TP2A Majalengka tidak mendampingi secara serius apalagi melakukan asessment dengan menyediakan pelayanan secara psikologis terhadap korban pencabulan dan pelecehan seksual itu,” katanya.

Pihaknya sudah menggandeng LPA Majalengka dan Fatayat NU, untuk melakukan pendampingan dan melaporkannya pada secara langsung. Ai Maryati menegaskan, dirinya sudah menghubungi Ketua KPAI, Susanto untuk segera melayangkan Surat kepada Bupati Majalengka dan P2TP2A Provinsi Jawa Barat.

“Hal itu tujuannya, untuk segera memfasilitasi pelayanan korban dan melakukan asessment, sesuai dengan prosedur penanganan korban pelecehan seksual dan pencabulan,” tandasnya.

Sementara Aris Prayuda, SPd Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Majalengka mengatakan dirinya merasa berbangga bisa dibantu langsung oleh KPAI dalam menangani korban-korban pencabulan untuk menghilangkan trauma dan perasaan minder pada diri korban dan keluarga.

“Saya sudah langsung mengajukan permohonan ke KPAI, untuk melatih para pengurus dan pendamping anak LPA, supaya bisa membantu dalam proses asessment. Sehingga meringankan tugas pendampingan dan pengawasan KPAI di Majalengka,” katanya.

Aris berharap Pemerintah Daerah Majalengka bisa segera mengintruksikan Dinas P3AKB dan P2TP2A, untuk melakukan asessment dengan menyediakan psikolog yang bisa secara intens mendampingi korban pasca kejadian.

“Sehingga, anak bisa menghilangkan trauma dan memperkecil korban sodomi menjadi pelaku,” pungkasnya.

Exit mobile version