KPAI Bertemu Menteri PAN RB Untuk Penguatan Kelembagaan

JAKARTA– “Ekspektasi masyarakat terhadap keberadaan KPAI untuk mengurangi kasus-kasus kekerasan terhadap anak sangat tinggi. Namun KPAI belum dapat memenuhi sepenuhnya harapan publik tersebut dengan adanya keterbatasan dalam berbagai hal, diantaranya fasilitas dan sumber daya manusia” demikian, pernyataan Rita Pranawati, Wakil Ketua KPAI setelah bertemu dengan Asman Abnur, Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN &RB) belum lama ini.
 
Menteri PAN RB berpandangan bahwa dalam kasus-kasus kekerasan terhadap anak, KPAI hadir menjadi pionir untuk memastikan proses hukum, penyelesaian kasus-kasus, hingga pencegahan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Yang terbaru adalah kasus kematian anak yang diduga akibat kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya di Jakarta Barat.
 
Dalam kesempatan audiensi ini KPAI menyampaikan tentang peran penting data KPAI yang menjadi rujukan kementerian lembaga untuk menjadi pijakan perencanaan pembangunan.
 
“Proses pengolahan data KPAI terus mengupayakan perbaikan dari tahun ke tahun. Dari mulai pendataan manual hingga e-data base. Perbaikan-perbaikan ini terus dilakukan agar upaya perlindungan anak di Indonesia dibangun berbasis data,” terang Rita.
 
Dijelaskannya, dari data KPAI misalnya anak korban-pelaku berjenis kelamin laki-laki (56,46%) lebih tinggi dibandingkan anak perempuan (43, 54%). Situasi ini perlu disikapi dengan sosialisasi perlindungan anak misalnya terkait kesehatan reproduksi tidak hanya menyasar anak perempuan, namun juga anak laki-laki.
 
“KPAI juga melakukan mediasi sengketa pelanggaran hak anak sebagai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak. Mediasi ini menjadi salah satu alternatif penyelesaian kasus perdata anak dan lebih menjamin relasi yang baik antara anak dan kedua orang tua. Dalam sebulan KPAI memanggil 40 kasus untuk dimediasi,” beber Rita.
 
Hanya kasus-kasus perdata saja tentunya yang dapat dimediasi. Mediasi yang memiliki perspektif perlindungan anak perlu terus diupayakan oleh para mediator bersertifikat dan berpengalaman. Tugas mediasi ini perlu ditingkatkan dengan fasilitas yang memadai untuk proses mediasi dan jumlah mediator bersertifikat perlu ditingkatkan.
 
“Harapan public ini perlu disikapi dengan penguatan kelembagaan KPAI, visi misi yang kuat, kinerja yang efektif efisien, serta memiliki business plan yang memiliki out come yang jelas sehingga peran KPAI dapat dirasakan sesuai dengan tugas pokok fungsinya,” demikian pesan Asman Abnur dari MenPAN/RB yang akan membantu mewujudkan kelembagaan KPAI yang efektif dan efisien, berbasis profesionalitas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Upaya penguatan kelembagaan ini diharapkan menjawab harapan public pada peran KPAI untuk melindungi anak Indonesia.
Exit mobile version