KPAI: Bukti Ada, tetapi Itu Ranah Kepolisian

Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, telah ada bukti terkait indikasi keterlibatan guru Jakarta International School (JIS). Namun, bukti ini bukan ada di KPAI, melainkan ada di ranah kepolisian.

“Pembuktian ada pada pihak aparat kepolisian. Mereka yang bertugas menyatakan bukti itu benar atau salah,” kata Erlinda di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2014).

Erlinda mengatakan, pembuktian tersebut tidak boleh dipublikasikan karena dapat melanggar proses penyelidikan. Pembuktian ini, lanjut Erlinda, juga akan dilanjutkan kepada hakim dan jaksa. Pembuktian ini demi penegakan hukum di Indonesia.

Erlinda menegaskan, sejak awal KPAI bekerja profesional untuk kasus kekerasan seksual di JIS. Erlinda mengungkapkan, ada tiga korban yang merupakan keturunan warga negara asing telah melaporkan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya dengan berita acara perkara yang sudah diselesaikan.

Adanya unsur kedua dan ketiga seperti yang disampaikan orangtua siswa JIS pun belum diketahui kepastiannya karena semua telah diserahkan ke kepolisian.

“Senin lalu (KPAI) mendampingi langsung korban. Saya klarifikasi hal tadi, mengapa ada pernyataan berbeda? Kenapa baru ada pengakuan seperti yang disampaikan mereka?” kata Erlinda.

Erlinda pun mengimbau masyarakat agar memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus tersebut. Sebagai lembaga pemantau, KPAI mengawasi jalannya penegakan hukum yang kini sedang berjalan.

“Masyarakat wajib awasi, mari kita bersinergi. Tidak ada niat KPAI menuntut JIS. Kita beri kesabaran jalannya penegakan hukum,” kata Erlinda.

Exit mobile version