KPAI : Buku Karya Toge ‘Anak Haram’ Kebebasan Berekspresi

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, buku berjudul “Saatnya Aku Belajar Pacaran” karya Toge Arpilianto seperti penumpang gelap kebebasan berekspresi di Indonesia.

“Buku tersebut seperti penumpang gelap atau bisa juga dikatakan sebagai ‘anak haram’ kebebasan berekspresi,” kata Niam di Jakarta, Jumat (6/2).

Dia mengatakan, pihaknya telah terjun ke lapangan mengecek peredaran buku. Selanjutnya, menelaah isi buku karya Toge tersebut hingga disimpulkan melanggar norma-norma masyarakat.

Menurut dia, buku itu berisi tentang kecabulan. Di dalamnya terdapat materi ciuman bibir saat pacaran, tahap pendekatan, pacaran di luar nikah.

“Dan paling fatal adalah ‘ML’ (berhubungan intim) disebut wajar, silakan asal tidak ada unsur keterpaksaan,” kata dia.

Dia juga menyayangkan buku tersebut juga sering menjadi bahan seminar parenting di berbagai tempat. KPAI sendiri telah melaporkan penulis buku kepada Bareskrim Kepolisian RI pada Kamis (5/2).

Lembaga negara perlindungan anak itu menuntut dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 1 (1), Pasal 4 (1), Pasal 15, Pasal 29, Pasal 38 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 (1), Pasal 45 (1), Pasal 52 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain melaporkan ke Bareskrim, KPAI juga meminta agar buku yang diterbitkan oleh Pimpinan Brilian Internasional tersebut ditarik dari peredaran.

Exit mobile version