KPAI : Bupati Lebak Diminta Bertanggung Jawab Putusnya Jembatan Gantung

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Bupati Lebak bertanggungjawab atas peristiwa putusnya jembatan gantung di Kabupaten Lebak.

“KPAI meminta Bupati Lebak bertanggungjawab, karena jembatan berusia 27 tahun sudah seharusnya diperbaiki,” tutur komisioner KPAI Susanto dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (10/3/2015) WIB.

Menurut Susanto, seorang anak bernama Umi (12) menderita luka parah di kepala, dada dan kaki. Kemudian, Umi dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Adji Darmo. “Ini merupakan kejadian fatal dan masuk kategori pelanggaran hak anak,” katanya.

Pada Selasa (10/3/2015) siang, jembatan yang menghubungkan Desa Sindai, Kecamatan Sajira dan Pasir Eurih, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, putus. Akibatnya, 46 murid SD dan pengendara motor tercebur ke sungai.

Exit mobile version