KPAI: Bupati Serang Telah Memberikan Serangan Psikologis Terhadap Devi

 
 
JAKARTA –  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan sikap Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah yang memberikan serangan psikologis terhadap Devi Marsya terkait keadaaan SD Negeri Sadah, Desa Keserangan, Serang, Banten.
 

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra menilai pernyataan Devi mengenai kondisi sekolah merupakan hak partisipasi yang dilakukan anak. 

Hal ini, sambung Jasra merupakan preseden buruk, sebeb saat negara giat mengajak partisipasi kepada masyarakat, namun pemerintah daerah menutup pintu partisipasi.

Menurut Jasra seharusnya Pemkab menyambut baik aspirasi warga dan meninjau lokasi yang menjadi perhatian bukan memanggil Devi dan pihak sekolah untuk dimintai keterangan lantaran telah mengancam posisinya sebagai kepala daerah.

“Kalau perlu membuka layanan online pengaduan anak yang dapat langsung di dengarnya. Bagaimanapun keberanian Devi harus diapresiasi. Dalam rangka mengajak semua anak di Serang untuk berpartisipasi dalam pembangunan,” ujar Jasra dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11).

Lebih lanjut Jasra menjelaskan serangan psikologis terhadap Devi dapat menutup masa depan hak partisipasi anak sebagaimana tercamtun dalam UU Perlindungan Anak Pasal 56 Ayat 1.

KPAI menekankan semua pejabat pemerintah, pejabat publik dapat memperhatikan penyertaan anak dalam pembangunan, apalagi kebijakan yang bersentuhan langsung dengan hak anak, dengan meminta pendapat anak. 

Menyertakan pendapat dan meminta anak memberi feedback atas kebijakan dan peraturan yang secara langsung atau tidak langsung menentukan partisipasi generasi bangsa. 

Karena hal tersebut di atur dalam UU Perlindungan Anak pasal 56 Ayat 1 Point a dan b serta diatur dalam poin a UU tersebut.

Pihaknya meminta Kementerian Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Kemendikbud dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberi perhatian dan memproses kejadian ini dalam rangka memperbaiki kode etik aparatur Negara sebagai pejabat dan suri teladan masyarakat.

“KPAI sangat menyayangkan sikap Bupati tersebut. Pemerintah Serang harus segera memperbaiki sikap dan Bupati selaku pimpinan daerah menepati sumpah jabatannya yang mematuhi semua regulasi yang berlaku di Indonesia,” ujar Jasra.

Terakir, KPAI terus memantau dan berkoordinasi dengan semua pihak termasuk dengan ananda Devi dan keluarga pasca pemanggilan Ibu Bupati.

“Semoga menjadi perhatian berbagai pihak terutama pemerintahan Serang,” tutupnya.

Exit mobile version