KPAI: Butuh Keberpihakan Negara dalam Jaminan Kesehatan Anak

JAKARTA – Revisi ke 5 Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditunda pengesahannya. Akibatnya, terjadi kekosongan hukum yang menyebabkan BPJS melakukan akrobatik dengan mengeluarkan berbagai pernyataan dan aturan yang dianggap ganjil. Padahal, usulan kepada Presiden itu dimaksudkan menyangkut akan pentingnya JKN Ramah Anak.

Dalam konferensi pers, Selasa (31/7) pukul 15.00 WIB di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, S.Fil.I.,M.Pd Komisioner KPAI Pusat megutarakan hal tersebut.

Jasra menambahkan, hal di atas merupakan reaksi dari pemerintah yang masih berhutang 9 Trilyun kepada badan layanan dasar kesehatan ini.

Dia menilai, disisi lain mucul kekecewaan bahwa pemerintah seperti tidak memperhatikan kepentingan yang strategis. Misalnya, pemberian gaji ke 13 PNS di waktu lalu, tak sebanding dengan komitmen pada layanan dasar kesehatan yang terus diturunkan manfaatnya.

“Sampai-sampai BPJS mengeluarkan pernyataan menjadi lembaga keuangan,” katanya menyesalkan keputusan tersebut di jalan Teuku Umar No.10 – 12, RW.1, Gondangdia, Menteng,Jakarta Pusat.

Jasra menambahkan, bahwa Perpres JKN sebagai produk teknis satu-satunya pelaksana jaminan kesehatan akan segera disyahkan.

“Sayangnya anak masih disamakan dengan pasien umum. Bahkan, bayi yang baru lahir sudah di hadapkan dengan persyaratan dan pembayaran. Padahal kita tahu pasca lahir anak menghadapi masa kritis yang harus dijamin Negara, sebelum jelas statusnya,” tandas pria yang juga Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ini.

Dia menjelaskan, Undang-undang Perlindungan Anak pasal 59 menyatakan ada 15 jenis ragam anak dalam situasi rentan, yang menyatakan, anak anak itu membutuhkan perlindungan khusus dalam mengakses layanan medis dan non medis. Seperti, anak menyandang disabilitas, autis, thalassemia, hemofilia, anak korban kekerasan seksual, anak berhadapan dengan hukum, anak dalam penanganan narkoba/HIV, anak berada dalam situasi konflik minoritas/adat, anak-anak yang dibuang, anak tanpa status, dan anak-anak terlantar.

“Situasi anak-anak tersebut, butuh keberpihakan Negara dalam Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Jasra, inilah yang menjadi poin landasan Kelompok Kerja JKN Ramah Anak menyuarakan akan hak layanan kesehatan layak bagi anak.

Apalagi visi Presiden, Imbuh Jasra menargetkan seuluruh rakyat Indonesia harus masuk dalam sistem JKN.

Hadir sebagai Narasumber: Susanto Ketua KPAI, Rita Pranawati Wakil Ketua KPAI, Sitti Hikmawaty Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan NAPZA.

Exit mobile version