Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • All
    • Aksi
    • Artikel
    • Berita KPAI
    • Buku
    • Foto Galeri
    • infografis
    • Siaran Pers
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Video
    KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

    KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

    Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

    Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

    KPAI TERIMA LAPORAN PENGADUAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK MHS (LK,15) DI KABUPATEN DELI SERDANG, MEDAN 

    Waspada Familicide dan Filicide di Akhir dan Awal Tahun

    Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

    Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

    Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

    Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

    KPAI: PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL HARUS MENDAPAT PERHATIAN SERIUS

    KPAI: PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL HARUS MENDAPAT PERHATIAN SERIUS

    SIARAN PERS – Kasus Kekerasan Seksual di Lombok dengan Pelaku Penyandang Disabilitas

    SIARAN PERS – Kasus Kekerasan Seksual di Lombok dengan Pelaku Penyandang Disabilitas

    KPAI Audiensi dengan Menteri PPN/Bappenas: Penguatan Kelembagaan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak Jadi Prioritas

    KPAI Audiensi dengan Menteri PPN/Bappenas: Penguatan Kelembagaan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak Jadi Prioritas

    Sikap KPAI Terhadap Pelanggaran Hak Anak Jamaah Ahmadiyah Indonesia

    Sikap KPAI Terhadap Pelanggaran Hak Anak Jamaah Ahmadiyah Indonesia

    KPAI Desak Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Sanksi untuk Daycare, Usai Kasus Kekerasan Balita di Depok

    KPAI Desak Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Sanksi untuk Daycare, Usai Kasus Kekerasan Balita di Depok

    Anak Korban Kekerasan Di Semarang Harus Segera Mendapatkan Pemenuhan Hak dengan Cepat

    Anak Korban Kekerasan Di Semarang Harus Segera Mendapatkan Pemenuhan Hak dengan Cepat

    Kasus Pidana Anak di Cilandak, Tekankan Pentingnya Pendampingan dan Pengasuhan yang Baik

    Kasus Pidana Anak di Cilandak, Tekankan Pentingnya Pendampingan dan Pengasuhan yang Baik

  • Informasi Publik
    • All
    • Himbauan
    • Indikator Kinerja Utama
    • LAKIP
    • Laporan Tahunan
    • Magang
    • Pengumuman
    • Perjanjian Kinerja
    • Renstra
    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    Optimalisasi Peran Tri Pusat Pendidikan untuk Akhiri Kekerasan Pada Anak

    Optimalisasi Peran Tri Pusat Pendidikan untuk Akhiri Kekerasan Pada Anak

    Siaran Pers Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Tentang Temuan-temuan dan Rekomendasi-rekomendasi Sementara DKU wilayah Tengah

    Siaran Pers Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Tentang Temuan-temuan dan Rekomendasi-rekomendasi Sementara DKU wilayah Tengah

    SIARAN PERS REFLEKSI SATU TAHUN KANJURUHAN

    SIARAN PERS REFLEKSI SATU TAHUN KANJURUHAN

    Rencana Strategis KPAI Tahun 2020-2024

    Rencana Strategis KPAI Tahun 2020-2024

    SURVEY HASIL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) PADA SATUAN KERJA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) TAHUN 2023

    SURVEY HASIL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) PADA SATUAN KERJA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) TAHUN 2023

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • All
    • Aksi
    • Artikel
    • Berita KPAI
    • Buku
    • Foto Galeri
    • infografis
    • Siaran Pers
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Video
    KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

    KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

    Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

    Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

    KPAI TERIMA LAPORAN PENGADUAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK MHS (LK,15) DI KABUPATEN DELI SERDANG, MEDAN 

    Waspada Familicide dan Filicide di Akhir dan Awal Tahun

    Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

    Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

    Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

    Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

    KPAI: PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL HARUS MENDAPAT PERHATIAN SERIUS

    KPAI: PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL HARUS MENDAPAT PERHATIAN SERIUS

    SIARAN PERS – Kasus Kekerasan Seksual di Lombok dengan Pelaku Penyandang Disabilitas

    SIARAN PERS – Kasus Kekerasan Seksual di Lombok dengan Pelaku Penyandang Disabilitas

    KPAI Audiensi dengan Menteri PPN/Bappenas: Penguatan Kelembagaan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak Jadi Prioritas

    KPAI Audiensi dengan Menteri PPN/Bappenas: Penguatan Kelembagaan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak Jadi Prioritas

    Sikap KPAI Terhadap Pelanggaran Hak Anak Jamaah Ahmadiyah Indonesia

    Sikap KPAI Terhadap Pelanggaran Hak Anak Jamaah Ahmadiyah Indonesia

    KPAI Desak Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Sanksi untuk Daycare, Usai Kasus Kekerasan Balita di Depok

    KPAI Desak Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Sanksi untuk Daycare, Usai Kasus Kekerasan Balita di Depok

    Anak Korban Kekerasan Di Semarang Harus Segera Mendapatkan Pemenuhan Hak dengan Cepat

    Anak Korban Kekerasan Di Semarang Harus Segera Mendapatkan Pemenuhan Hak dengan Cepat

    Kasus Pidana Anak di Cilandak, Tekankan Pentingnya Pendampingan dan Pengasuhan yang Baik

    Kasus Pidana Anak di Cilandak, Tekankan Pentingnya Pendampingan dan Pengasuhan yang Baik

  • Informasi Publik
    • All
    • Himbauan
    • Indikator Kinerja Utama
    • LAKIP
    • Laporan Tahunan
    • Magang
    • Pengumuman
    • Perjanjian Kinerja
    • Renstra
    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    Optimalisasi Peran Tri Pusat Pendidikan untuk Akhiri Kekerasan Pada Anak

    Optimalisasi Peran Tri Pusat Pendidikan untuk Akhiri Kekerasan Pada Anak

    Siaran Pers Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Tentang Temuan-temuan dan Rekomendasi-rekomendasi Sementara DKU wilayah Tengah

    Siaran Pers Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Tentang Temuan-temuan dan Rekomendasi-rekomendasi Sementara DKU wilayah Tengah

    SIARAN PERS REFLEKSI SATU TAHUN KANJURUHAN

    SIARAN PERS REFLEKSI SATU TAHUN KANJURUHAN

    Rencana Strategis KPAI Tahun 2020-2024

    Rencana Strategis KPAI Tahun 2020-2024

    SURVEY HASIL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) PADA SATUAN KERJA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) TAHUN 2023

    SURVEY HASIL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) PADA SATUAN KERJA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) TAHUN 2023

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
No Result
View All Result

KPAI: Cabut Izin Sekolah yang Tak Beri Pelajaran Agama

by Tim KPAI
5 Juni 2013
in Publikasi, Utama
1 min read
14
KPAI: Cabut Izin Sekolah yang Tak Beri Pelajaran Agama

kpai-agama

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam enak sekolah di Blitar yang menolak memberikan pelajaran agama Islam bagi siswa-siswi yang Muslim. 

Komisioner Bidang Agama dan Budaya KPAI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan tindakan sekolah yang melarang pelajaran agama Islam melanggar konstitusi. “Bagian hak anak yang harus dilindungi adalah hak agama dan pendidikan agama,” ujar Sholeh dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (19/1).

Asrorun menambahkan penolakan SMAK Diponegoro Blitar yang menolak menyediakan guru beragama Islam melawan pasal 12 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. “Dalam ayat tersebut dijelaskan peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut oleh pendidik seagama,” imbuh Asrorun.

KPAI menuntut pemerintah bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar UU. Bahkan Pemerintah bisa mencabut izin sekolah jika masih “bandel” setelah dilakukan pembinaan dan pembimbingan. “Menteri dan kepala daerah punya kewenangan itu sesuai PP nomor 55 ahun 2007,” ungkapnya.

Diberitakan, ada enam sekolah Katolik, SMAK Diponegoro STM Katolik, TK Santa Maria, SD Katolik Santa Maria serta SD Katolik dan SMP Yos Sudarso, kesemuanya di Blitar menolak untuk memberikan pelajaran agama Islam bagi siswa-siswinya yang beragama Islam

Tags: Pelajaran AgamaSekolah
Next Post

KPAI: Tolak Artis dan Politisi Narkoba

Related Posts

KPAI Puji Respons Cepat Kominfo Blokir ‘Grup Gay Garut’ di Facebook

KPAI Minta Bupati Kudus Tangani SD yang Atapnya Disangga Bambu

18 Oktober 2018
0

KPAI melakukan Audensi ke Kemendikbud

12 Agustus 2016
0
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

27 Oktober 2014
0
KPAI: Segera Bentuk Sekolah Ramah Anak

KPAI: Segera Bentuk Sekolah Ramah Anak

6 Juni 2013
0
Subscribe
Notify of
14 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Y S Wibowo
25 April 2014 2:01 PM

Sebelumnya Mohon Maaf sebesar-besarnya apabila ada perkataan saya yang menyebabkan ada beberapa pihak yang tersinggung tapi yang pasti saya berkomentar disini tanpa memihak sebelah manapun. “Diberitakan, ada enam sekolah Katolik, SMAK Diponegoro STM Katolik, TK Santa Maria, SD Katolik Santa Maria serta SD Katolik dan SMP Yos Sudarso, kesemuanya di Blitar menolak untuk memberikan pelajaran agama Islam bagi siswa-siswinya yang beragama Islam”. Sudah jelas kan nama sekolahnya, ini sebenernya yang bodoh ini siapa toh, yang komplain atau yang dikomplain? Kalau Dipaksakan pun dengan adanya agama islam di sekolah katolik, kalau sampai ada kekeliruan dalam pembelajaran agama islam jadinya gimana? siapa… Selengkapnya

0
0
Balas
R Widiastuti
18 April 2014 12:17 AM

KPAI, tolong cabut juga ijin sekolah yang tidak mengajarkan apa itu sexual abuse, dan bagaimana cara bertindak jika hal ini terjadi. Ini masalah besar, dan dengan sistem peradilan yang ada, cara terbaik, tercepat dan termudah melindungi anak-anak adalah dengan menanamkan kesadaran apa itu sexual abuse, dan memberdayakan mereka agar dapat mencegah, melindungi diri dan melaporkan kasusnya.

0
0
Balas
ArBa
31 Maret 2014 9:01 AM

Mohon maaf, kalau yang terjadi pada anak kami (kelas 12) di Global Jaya International School, Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan. Yang TIDAK di izinkan shalat Jumat, bisakah kami adukan ke KPAI ?

0
0
Balas
Deasy
25 Maret 2014 7:40 PM

Bu, memang sudah ada perjanjian tertulis di sekolah kristen/katolik untuk sem6a muridnya mengikuti pelajaran agama katolik/kristen. Apabila tidak terima ya orang tua jgn menyekolahkan anaknya ke sekolah tsb.
Lain halnya dengan sekolah tidak berbasis agama dan sekolah negeri, baru boleh mewajibkan sekolah tsb menyediakan guru agama sesuai dgn agama murid tsb.
Saya rasa artikel ibu dangkal dan irasional seakan memancing sara.

0
0
Balas
Bossga
11 Maret 2014 11:45 PM

For info, selama saya sekolah di sekolah katolik maupun kristen, teman-teman saya yang non muslim sudah tau konsekuensi mereka masuk di sekolah tersebut itu apa. Bayangkan saya yang seorang non muslim masuk di sekolah muhammadiyah? pelanggarankah ketika mereka tidak menyediakan guru agama yang mengajarkan agama yang saya anut? Kedua, bagaimana kalau saya menganut kepercayaan agama diluar 5 agama resmi yang diakui negara? jika memang hak beragama adalah hak tiap warga negara, mengapa saya tidak diberikan pendidikan agama saya di sekolah. Andai saya penganut kepercayaan daerah? lantas bagaimana? lihatlah di UUD45, bahkan NKRI mengakui adanya kepercayaan daerah. Saya merasa lucu, terkadang… Selengkapnya

0
0
Balas
notrustSGP
4 Februari 2014 4:50 AM

YAaa tipu2 governmentlah yaAa.. mazyarakat juga tau kog mutu skolah2 berbasis agama. Makanya jgn skulah d katolik…

0
-1
Balas
andry
11 Desember 2013 5:58 AM

Sebetulnya hal diatas mudah saja,,jika keberatan dgn tdk adanya guru|bid study agama islam di sklh (yg jelas2 berbasis agama kristen|katolik) ya sebaiknya jgn sekolah di sklh tersebut,toh bnyk sklh yg berbasis agama islam spt madrasah,pesantren,dll. Pada dasarnya para siswa muslim mendaftar di sklh trsbt tanpa paksaan dan mrk menyadari sepenuhnya bhw dgn bersekolah di sklh kristen|katolik mrk akan mengikuti pelajaran agama.jika sklh kristen hrs menyediakan mesjid dlm lingkungan sklh,apakah sekolah berbasis islam mau menyediakan gereja atau kapel kecil dlm lingkungan sekolah mrk? Tentu tidak kan? Itulah sebabnya bu,tidak ada siswa dr agama non muslim bersekolah di sekolah Islam,krn mrk tau… Selengkapnya

0
0
Balas
maruasas lumban gaol
2 September 2013 2:50 PM

saya rasa bukan hanya di blitar saja hal spt itu terjadi , di sekolah dasar sampai sekolah lanjutan negri di kota tangerang hampir seluruhnya tidak menyediakan guru agama non muslim [ baik agama hindu budha maupun kristen ] dan siswa non muslim diwajibkan memakai baju koko pada hari hari tertentu . tentunya berdampak [ psikologis ] kurang baik thdp anak didik .

0
0
Balas
Ruki
3 Juli 2013 1:31 PM

Saya bersyukur dari SD (swasta) sampai SMA Negeri di Jakarta, semuanya tersedia guru agama yang sesuai. SD saya dari thn 1992 – 1997 guru agama kristen (protestan & katholik) maupun islam ada, SMP Negeri saya thn 1997 juga ada guru agamanya, begitu juga SMA negeri saya thn 2000 juga ada guru agamanya. Dan belum pernah meminta nilai agama ke gereja manapun. Sebetulnya sudah jelas pada pasal 12 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. “Dalam ayat tersebut dijelaskan peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut oleh pendidik seagama”, artinya semua peserta didik bagi sekolahan kejuruan baik… Selengkapnya

0
0
Balas
Eric Parulian Simanjuntak
Reply to  Ruki
4 Juli 2013 11:27 AM

Terima Kasih, Ruki. Saya juga jebolan sekolah negeri (SMA tahun 1991), saya bisa kumpulkan bukti bahwa hal seperti ini sudah terstruktur. Saya sudah menghadap ke Pemda Tingkat II-nya. Jawabannya AMSYONG. Bisakah Ruki menunjukkan aturan mana yang mengharuskan anak-anak mengambil nilai dari lembaga di luar sekolah (GEREJA). Bukankah UU yang anda ungkapkan sudah jelas soal pengaturan dan pelaksanaan pendidikan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Dan bukankah PP merupakan aplikasi dan turunan dari UU, jadi jika peraturan di bawahnya bertentangan dengan UU dan UUD, batal demi hukum (sesuai dengan berbagai Perda yang dicabut dan dibatalkan). Soal nama, juga sama. Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan… Selengkapnya

0
0
Balas
Eric Parulian Simanjuntak
2 Juli 2013 5:59 PM

Sebagai tambahan : Pada saat akhir Semester ajaran dari setiap Tahun Ajaran terjadi kejanggalan, di mana anak saya diminta mengisi nilai agamanya dari Gereja dan ini berulang-ulang terjadi di sekolah negeri. Di mana aturan yang mengatur Gereja ikut campur dalam urusan kurikulum sekolah (hal nilai). Dimana hak-hak anak kami sebagai warga negara Indonesia seperti yang Ibu dengung-dengungkan yang hanya berpatok kejadian di Blitar. Agama saya mengajarkan : “Selumbar di seberang lautan dapat kau lihat, tapi balok di matamu sendiri tidak kau lihat.” Mohon, ya bu. Kalau perlu kita adakan Public Hearing yang fokus pada masalah ini. Ibu yang mulai memancing… Selengkapnya

0
0
Balas
laurentina
22 Juni 2013 4:30 PM

saya pun setuju dengan komen yg dilontarkan oleh bapak Eric, karena saya sendiri selaku ( maaf ) penganut agama dari lingkup minoritas. saya bersekolah dari SD sampai SMA di SEKOLAH NEGERI di Jakarta, dimana hanya tersedia guru dari agama mayoritas. saya merasa saya juga tidak mendapat hak saya sebagai warga negara yg mendapat hak untuk menganut agama. akhirnya mau tidak mau demi mendapatkan nilai saya harus mempelajari agama yg tersedia di sekolah tersebut. saya juga mohon pertimbangan dari KPAI untuk memperhatikan sistem pelajaran agama yg ada di sekolah – sekolah negeri supaya tidak ada pihak yg merasa dikesampingkan dalam hal… Selengkapnya

0
0
Balas
Eric Parulian Simanjuntak
17 Juni 2013 10:17 PM

Saya kutip dulu pernyataan ini: “Komisioner Bidang Agama dan Budaya KPAI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan tindakan sekolah yang melarang pelajaran agama Islam melanggar konstitusi. “Bagian hak anak yang harus dilindungi adalah hak agama dan pendidikan agama,” ujar Sholeh dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (19/1). Asrorun menambahkan penolakan SMAK Diponegoro Blitar yang menolak menyediakan guru beragama Islam melawan pasal 12 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. “Dalam ayat tersebut dijelaskan peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut oleh pendidik seagama,” imbuh Asrorun.” Tepat sekali pernyataan ibu sebagai Komisioner Bidang Agama dan Budaya KPAI. Hal… Selengkapnya

0
0
Balas
patra
Reply to  Eric Parulian Simanjuntak
6 April 2014 6:36 AM

Maaf sebelumnya pada orang-orang bijak yang sudah beri tanggapannya. Menggapa harus menyalahkan artikel atau pempostingnya jika anda beranggapan kalau itu salah sesungguhnya anda yang salah, kenapa harus mempermasalahkannya inikan bagus kalau ditanggapi oleh Mendiknas jadi setiap anak yang baik bersekolah dimana saja akan mendapatkan pembelajaran sesuai dengan agama masing-masing peserta didik tanpa terkecuali, maka yang anda keluhkan tadi punya jalan keluarnya. Gimana mau maju pemikiran primitif

0
0
Balas
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

20 Desember 2024
Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

19 Desember 2024
KPAI TERIMA LAPORAN PENGADUAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK MHS (LK,15) DI KABUPATEN DELI SERDANG, MEDAN 

Waspada Familicide dan Filicide di Akhir dan Awal Tahun

17 Desember 2024
Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

13 Desember 2024
Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

12 Desember 2024

BERITA LAINNYA

KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

Waspada Familicide dan Filicide di Akhir dan Awal Tahun

Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

KPAI: PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL HARUS MENDAPAT PERHATIAN SERIUS

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
[email protected]
[email protected]
[email protected]

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

wpDiscuz
14
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas