Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

    Eksploitasi Anak dalam Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, KPAI Minta Penindakan dan Penguatan Tata Kelola Platform Digital

    Eksploitasi Anak dalam Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, KPAI Minta Penindakan dan Penguatan Tata Kelola Platform Digital

    KPAI Gelar FGD Bahas Evaluasi Program Pancawaluya, Tegaskan Pentingnya Regulasi dan Sinergi Perlindungan Anak

    KPAI Gelar FGD Bahas Evaluasi Program Pancawaluya, Tegaskan Pentingnya Regulasi dan Sinergi Perlindungan Anak

    Rakorda KPAI-Pemda Tasikmalaya: Perkuat Pengawasan Program MBG

    Rakorda KPAI-Pemda Tasikmalaya: Perkuat Pengawasan Program MBG

    Dari Tarakan ke Nunukan: Potret Ancaman Perdagangan Anak di Wilayah Perbatasan

    Dari Tarakan ke Nunukan: Potret Ancaman Perdagangan Anak di Wilayah Perbatasan

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

    Eksploitasi Anak dalam Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, KPAI Minta Penindakan dan Penguatan Tata Kelola Platform Digital

    Eksploitasi Anak dalam Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, KPAI Minta Penindakan dan Penguatan Tata Kelola Platform Digital

    KPAI Gelar FGD Bahas Evaluasi Program Pancawaluya, Tegaskan Pentingnya Regulasi dan Sinergi Perlindungan Anak

    KPAI Gelar FGD Bahas Evaluasi Program Pancawaluya, Tegaskan Pentingnya Regulasi dan Sinergi Perlindungan Anak

    Rakorda KPAI-Pemda Tasikmalaya: Perkuat Pengawasan Program MBG

    Rakorda KPAI-Pemda Tasikmalaya: Perkuat Pengawasan Program MBG

    Dari Tarakan ke Nunukan: Potret Ancaman Perdagangan Anak di Wilayah Perbatasan

    Dari Tarakan ke Nunukan: Potret Ancaman Perdagangan Anak di Wilayah Perbatasan

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

KPAI: Cabut Izin Sekolah yang Tak Beri Pelajaran Agama

Ditayangkan oleh Tim KPAI
5 Juni 2013
di Publikasi, Utama
1 min read
14
KPAI: Cabut Izin Sekolah yang Tak Beri Pelajaran Agama
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

kpai-agama

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam enak sekolah di Blitar yang menolak memberikan pelajaran agama Islam bagi siswa-siswi yang Muslim. 

Komisioner Bidang Agama dan Budaya KPAI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan tindakan sekolah yang melarang pelajaran agama Islam melanggar konstitusi. “Bagian hak anak yang harus dilindungi adalah hak agama dan pendidikan agama,” ujar Sholeh dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (19/1).

Asrorun menambahkan penolakan SMAK Diponegoro Blitar yang menolak menyediakan guru beragama Islam melawan pasal 12 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. “Dalam ayat tersebut dijelaskan peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut oleh pendidik seagama,” imbuh Asrorun.

KPAI menuntut pemerintah bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar UU. Bahkan Pemerintah bisa mencabut izin sekolah jika masih “bandel” setelah dilakukan pembinaan dan pembimbingan. “Menteri dan kepala daerah punya kewenangan itu sesuai PP nomor 55 ahun 2007,” ungkapnya.

Diberitakan, ada enam sekolah Katolik, SMAK Diponegoro STM Katolik, TK Santa Maria, SD Katolik Santa Maria serta SD Katolik dan SMP Yos Sudarso, kesemuanya di Blitar menolak untuk memberikan pelajaran agama Islam bagi siswa-siswinya yang beragama Islam

Tags: Pelajaran AgamaSekolah
Berikutnya

KPAI: Tolak Artis dan Politisi Narkoba

TERKAIT

KPAI Puji Respons Cepat Kominfo Blokir ‘Grup Gay Garut’ di Facebook

KPAI Minta Bupati Kudus Tangani SD yang Atapnya Disangga Bambu

18 Oktober 2018
249

KPAI melakukan Audensi ke Kemendikbud

12 Agustus 2016
96
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

27 Oktober 2014
79
KPAI: Segera Bentuk Sekolah Ramah Anak

KPAI: Segera Bentuk Sekolah Ramah Anak

6 Juni 2013
456
Subscribe
Notify of
14 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Y S Wibowo
25 April 2014 2:01 PM

Sebelumnya Mohon Maaf sebesar-besarnya apabila ada perkataan saya yang menyebabkan ada beberapa pihak yang tersinggung tapi yang pasti saya berkomentar disini tanpa memihak sebelah manapun. “Diberitakan, ada enam sekolah Katolik, SMAK Diponegoro STM Katolik, TK Santa Maria, SD Katolik Santa Maria serta SD Katolik dan SMP Yos Sudarso, kesemuanya di Blitar menolak untuk memberikan pelajaran agama Islam bagi siswa-siswinya yang beragama Islam”. Sudah jelas kan nama sekolahnya, ini sebenernya yang bodoh ini siapa toh, yang komplain atau yang dikomplain? Kalau Dipaksakan pun dengan adanya agama islam di sekolah katolik, kalau sampai ada kekeliruan dalam pembelajaran agama islam jadinya gimana? siapa… Selengkapnya

0
0
Balas
R Widiastuti
18 April 2014 12:17 AM

KPAI, tolong cabut juga ijin sekolah yang tidak mengajarkan apa itu sexual abuse, dan bagaimana cara bertindak jika hal ini terjadi. Ini masalah besar, dan dengan sistem peradilan yang ada, cara terbaik, tercepat dan termudah melindungi anak-anak adalah dengan menanamkan kesadaran apa itu sexual abuse, dan memberdayakan mereka agar dapat mencegah, melindungi diri dan melaporkan kasusnya.

0
0
Balas
ArBa
31 Maret 2014 9:01 AM

Mohon maaf, kalau yang terjadi pada anak kami (kelas 12) di Global Jaya International School, Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan. Yang TIDAK di izinkan shalat Jumat, bisakah kami adukan ke KPAI ?

0
0
Balas
Deasy
25 Maret 2014 7:40 PM

Bu, memang sudah ada perjanjian tertulis di sekolah kristen/katolik untuk sem6a muridnya mengikuti pelajaran agama katolik/kristen. Apabila tidak terima ya orang tua jgn menyekolahkan anaknya ke sekolah tsb.
Lain halnya dengan sekolah tidak berbasis agama dan sekolah negeri, baru boleh mewajibkan sekolah tsb menyediakan guru agama sesuai dgn agama murid tsb.
Saya rasa artikel ibu dangkal dan irasional seakan memancing sara.

0
0
Balas
Bossga
11 Maret 2014 11:45 PM

For info, selama saya sekolah di sekolah katolik maupun kristen, teman-teman saya yang non muslim sudah tau konsekuensi mereka masuk di sekolah tersebut itu apa. Bayangkan saya yang seorang non muslim masuk di sekolah muhammadiyah? pelanggarankah ketika mereka tidak menyediakan guru agama yang mengajarkan agama yang saya anut? Kedua, bagaimana kalau saya menganut kepercayaan agama diluar 5 agama resmi yang diakui negara? jika memang hak beragama adalah hak tiap warga negara, mengapa saya tidak diberikan pendidikan agama saya di sekolah. Andai saya penganut kepercayaan daerah? lantas bagaimana? lihatlah di UUD45, bahkan NKRI mengakui adanya kepercayaan daerah. Saya merasa lucu, terkadang… Selengkapnya

0
0
Balas
notrustSGP
4 Februari 2014 4:50 AM

YAaa tipu2 governmentlah yaAa.. mazyarakat juga tau kog mutu skolah2 berbasis agama. Makanya jgn skulah d katolik…

0
-1
Balas
andry
11 Desember 2013 5:58 AM

Sebetulnya hal diatas mudah saja,,jika keberatan dgn tdk adanya guru|bid study agama islam di sklh (yg jelas2 berbasis agama kristen|katolik) ya sebaiknya jgn sekolah di sklh tersebut,toh bnyk sklh yg berbasis agama islam spt madrasah,pesantren,dll. Pada dasarnya para siswa muslim mendaftar di sklh trsbt tanpa paksaan dan mrk menyadari sepenuhnya bhw dgn bersekolah di sklh kristen|katolik mrk akan mengikuti pelajaran agama.jika sklh kristen hrs menyediakan mesjid dlm lingkungan sklh,apakah sekolah berbasis islam mau menyediakan gereja atau kapel kecil dlm lingkungan sekolah mrk? Tentu tidak kan? Itulah sebabnya bu,tidak ada siswa dr agama non muslim bersekolah di sekolah Islam,krn mrk tau… Selengkapnya

0
0
Balas
maruasas lumban gaol
2 September 2013 2:50 PM

saya rasa bukan hanya di blitar saja hal spt itu terjadi , di sekolah dasar sampai sekolah lanjutan negri di kota tangerang hampir seluruhnya tidak menyediakan guru agama non muslim [ baik agama hindu budha maupun kristen ] dan siswa non muslim diwajibkan memakai baju koko pada hari hari tertentu . tentunya berdampak [ psikologis ] kurang baik thdp anak didik .

0
0
Balas
Ruki
3 Juli 2013 1:31 PM

Saya bersyukur dari SD (swasta) sampai SMA Negeri di Jakarta, semuanya tersedia guru agama yang sesuai. SD saya dari thn 1992 – 1997 guru agama kristen (protestan & katholik) maupun islam ada, SMP Negeri saya thn 1997 juga ada guru agamanya, begitu juga SMA negeri saya thn 2000 juga ada guru agamanya. Dan belum pernah meminta nilai agama ke gereja manapun. Sebetulnya sudah jelas pada pasal 12 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. “Dalam ayat tersebut dijelaskan peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut oleh pendidik seagama”, artinya semua peserta didik bagi sekolahan kejuruan baik… Selengkapnya

0
0
Balas
Eric Parulian Simanjuntak
Reply to  Ruki
4 Juli 2013 11:27 AM

Terima Kasih, Ruki. Saya juga jebolan sekolah negeri (SMA tahun 1991), saya bisa kumpulkan bukti bahwa hal seperti ini sudah terstruktur. Saya sudah menghadap ke Pemda Tingkat II-nya. Jawabannya AMSYONG. Bisakah Ruki menunjukkan aturan mana yang mengharuskan anak-anak mengambil nilai dari lembaga di luar sekolah (GEREJA). Bukankah UU yang anda ungkapkan sudah jelas soal pengaturan dan pelaksanaan pendidikan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Dan bukankah PP merupakan aplikasi dan turunan dari UU, jadi jika peraturan di bawahnya bertentangan dengan UU dan UUD, batal demi hukum (sesuai dengan berbagai Perda yang dicabut dan dibatalkan). Soal nama, juga sama. Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan… Selengkapnya

0
0
Balas
Eric Parulian Simanjuntak
2 Juli 2013 5:59 PM

Sebagai tambahan : Pada saat akhir Semester ajaran dari setiap Tahun Ajaran terjadi kejanggalan, di mana anak saya diminta mengisi nilai agamanya dari Gereja dan ini berulang-ulang terjadi di sekolah negeri. Di mana aturan yang mengatur Gereja ikut campur dalam urusan kurikulum sekolah (hal nilai). Dimana hak-hak anak kami sebagai warga negara Indonesia seperti yang Ibu dengung-dengungkan yang hanya berpatok kejadian di Blitar. Agama saya mengajarkan : “Selumbar di seberang lautan dapat kau lihat, tapi balok di matamu sendiri tidak kau lihat.” Mohon, ya bu. Kalau perlu kita adakan Public Hearing yang fokus pada masalah ini. Ibu yang mulai memancing… Selengkapnya

0
0
Balas
laurentina
22 Juni 2013 4:30 PM

saya pun setuju dengan komen yg dilontarkan oleh bapak Eric, karena saya sendiri selaku ( maaf ) penganut agama dari lingkup minoritas. saya bersekolah dari SD sampai SMA di SEKOLAH NEGERI di Jakarta, dimana hanya tersedia guru dari agama mayoritas. saya merasa saya juga tidak mendapat hak saya sebagai warga negara yg mendapat hak untuk menganut agama. akhirnya mau tidak mau demi mendapatkan nilai saya harus mempelajari agama yg tersedia di sekolah tersebut. saya juga mohon pertimbangan dari KPAI untuk memperhatikan sistem pelajaran agama yg ada di sekolah – sekolah negeri supaya tidak ada pihak yg merasa dikesampingkan dalam hal… Selengkapnya

0
0
Balas
Eric Parulian Simanjuntak
17 Juni 2013 10:17 PM

Saya kutip dulu pernyataan ini: “Komisioner Bidang Agama dan Budaya KPAI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan tindakan sekolah yang melarang pelajaran agama Islam melanggar konstitusi. “Bagian hak anak yang harus dilindungi adalah hak agama dan pendidikan agama,” ujar Sholeh dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (19/1). Asrorun menambahkan penolakan SMAK Diponegoro Blitar yang menolak menyediakan guru beragama Islam melawan pasal 12 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. “Dalam ayat tersebut dijelaskan peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut oleh pendidik seagama,” imbuh Asrorun.” Tepat sekali pernyataan ibu sebagai Komisioner Bidang Agama dan Budaya KPAI. Hal… Selengkapnya

0
0
Balas
patra
Reply to  Eric Parulian Simanjuntak
6 April 2014 6:36 AM

Maaf sebelumnya pada orang-orang bijak yang sudah beri tanggapannya. Menggapa harus menyalahkan artikel atau pempostingnya jika anda beranggapan kalau itu salah sesungguhnya anda yang salah, kenapa harus mempermasalahkannya inikan bagus kalau ditanggapi oleh Mendiknas jadi setiap anak yang baik bersekolah dimana saja akan mendapatkan pembelajaran sesuai dengan agama masing-masing peserta didik tanpa terkecuali, maka yang anda keluhkan tadi punya jalan keluarnya. Gimana mau maju pemikiran primitif

0
0
Balas
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

4 Juni 2025
KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

30 Mei 2025
KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

30 Mei 2025
KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

28 Mei 2025
KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

28 Mei 2025

BERITA LAINNYA

Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
14
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas