KPAI: Caleg Demokrat Kampanye di Sekolah Tak Bisa Ditolerir, Harus Dihukum

Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dari Partai Demokrat, Nadiroh diadili karena melakukan pelanggaran dengan cara berkampanye di sekolah. Tindakan Nadiroh, dinilai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus diberi hukuman setimpal supaya para caleg tidak menganggap masalah ini sepele.

“Harus diberikan efek jera kepada caleg itu agar mematuhi kaidah-kaidah kampanye dan demi menjaga hak anak. Kasus ini harus diberikan agar ada shock therapy kepada para caleg,” ucap Ketua KPAI, Asrorun Niam, saat diwawancara detikcom, Selasa (1/4/2014).

Niam mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh Nadiroh bisa membuat anak-anak yang belum mengerti ilmu poltik menjadi salah persepsi. Untuk itu langkah penegakan hukum harus dilakukan.

“Kampanye itu kan isinya ajakan lalu ada unsur provokatifnya ada agitatifnya, justru ini bisa membuat anak memandang dunia politik adalah dunia negatif, kotor dan sebagainya. Takunya nanti anak-anak terdoktrin,” ujarnya.

Dia menjelaskan, jika yang dilakukan oleh Nadiroh adalah memberikan pemahaman dunia pemilu kepada anak-anak maka alibi itu tidak dapat dibenarkan. Alasannya, pendidikan pemilu haruslah dilakukan KPU, Bawaslu dan institusi terkait.

“Kalau dia mau berikan pendidikan seharusnya bukan bersifat ajakan. Pendidkan politik pada anak-anak punya formula yang berbeda, seperti mengenalkan apa manfaat pemilu, apa tugas dan fungsi KPU, dan lain-lain. Bukan ajakan,” ujarnya.

Dia juga menambahkan supaya para penegak hukum memberikan sanksi kepada para caleg yang melakukan pelanggaran terutama yang berkaitan dengan dunia anak.

“Ini bukan suatu yang bisa ditolerir!” tegasnya.

Nadiroh diadili karena melakukan kampanye pada 28 Februari 2012 di SMPN 3 Demak. Dalam dakwan jaksa diyatakan Nadiroh melanggar Pasal 299 UU No 8/2012 tentang Pemilu dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.

Dalam pertemuan itu, Nadiroh membawa lebih dari 10 alat peraga kampanye seperti contoh surat suara pemilihan umum yang bergambar Partai Demokrat dan terdapat foto Nadiroh serta pada nomor urut 3 atas nama Nadiroh yang terdapat tanda untuk dicoblos. Dalam kesempatan itu ada juga bagi-bagi brosur atas nama Nadiroh. Dalam dakwannya, jaksa menyatakan Nadiroh melanggar Pasal 299 UU No 8/2012 tentang Pemilu dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.

Exit mobile version