Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang perlunya pengawasan ketat dari orangtua terhadap anak-anaknya agar terhindar dari peredaran obat-obatan terlarang yang dijual secara ilegal,
“Orang tua dan masyarakat untuk mengawasai anak-anak bisa aman dari akses peredaran obat illegal,” jelas komisioner KPAI, Jasra Putra kepada Okezone, Jumat (22/9/2017).
Jasra menambahkan perlunya para orangtua untuk diberikan edukasi tentang jenis obat-obatan yang bisa membahayakan kesehatan bila dikonsumsi tak sesuai petunjuknya. Selain itu, para orangtua juga perlu diberikan edukasi tentang penyimpanan obat di rumah sehingga anak-anak tak mudah menjangkaunya bila obat memiliki bahaya bagi kesehatan anak.
“Karena penggunaan obat seperti yang dipakai oleh orangtua, tanpa rekomendasi dokter bisa juga membahayakan kesehatan anak,” ujar Jasra.
Terkait peredaran pil Paracetamol, Caffeine, dan Corisoprodol (PCC) yang memakan korban puluhan anak bereaksi aneh di Kendari, Sulawesi Tenggara, KPAI meminta adanya sanksi tegas dari Kementerian Kesehatan dan juga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap apotek dan tempat penjualan obat yang masih menjual obat-obatan ilegal seperti PCC.
“Kemenkes dan BPOM juga memberikan sanksi tegas bahkan pencabutan izin usaha kepada apotek, toko obat, dan tempat jualan obat lainya yang menjual obat yang tidak memiliki izin edar atau membuat anak-anak jadi korban,” pungkasnya.