Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, kasus pencabulan anak yang terjadi di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat akibat kurangnya pengawasan di tempat terbuka.
“KPAI menilai perlu pengawasan di area terbuka yang tujuannya menjadi tempat yang aman bagi anak,” kata Komisioner KPAI Bidang Traficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah kepada wartawan, Kamis (7/9).
Dia menjelaskan, KPAI telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut. Ai berharap, pengawasan tidak hanya dari pihak kepolisian dan pengelola tempat terbuka tetapi juga melibatkan masyarakat langsung.
“Di Jakarta RPTRA merupakan tempat strategis dalam membangun kondisi ramah anak. Namun tetap membutuhkan pengawasan, baik dari segi pengelolaan area tersebut. Agar pihak pengelola pro aktif memantau aktivitas anak-anak setiap saat di sana dan mendorong masyarakat sekitar agar punya kepedulian sosial dalam memperhatikan dan memantau tempat area terbuka tersebut,” jelasnya.
Pengawasan ketat di ruangg terbuka bertujuan agar anak-anak dapat leluasa bermain.
“Bagaimana ruang publik ramah anak ini tetap terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Ai.
Baru-baru ini, belasan anak laki-laki yang masih duduk di bangku SD dan SMP diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan pelaku Agus Winarto (27). Pelaku mencari para korbannya yang sedang bermain di ruang publik.