KPAI Cek Lagi Proses Hukum dan Perizinan Saint Monica

Perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mengunjungi Sekolah Saint Monica, Selasa (1/7/2014) siang, untuk mengecek perkembangan kasus dugaan kejahatan seksual yang terjadi di sekolah itu beberapa bulan lalu.

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Susanto mengatakan kedatangannya yang kedua untuk menggali informasi soal perkembangan partisipasi Saint Monica dengan pihak kepolisian. Pihaknya disambut baik oleh perwakilan pihak yayasan Saint Monica dan Kepala Sekolah Saint Monica.

“Di pertemuan sebelumnya kami sudah meminta agar sekolah kooperatif dengan pihak kepolisian, kalau menurut pengakuan sekolah mereka sudah berusaha kooperatif,” ujar Susanto di Sekolah Saint Monica, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (1/7/2014).

Kemudian, kata Susanto, pihaknya juga menggali informasi tentang perizinan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di sekolah tersebut yang ternyata sampai saat ini belum mempunyai izin. Sehingga sekolah masih belum diperbolehkan menerima siswa PAUD di tahun ajaran 2014 ini.

“Kalau untuk perizinan urusan dengan Dinas Pendidikan, namun sampai saat ini perizinan belum selesai sehingga sekolah tidak diperbolehkan membuka kelas PAUD di tahun ajaran 2014,” jelasnya.

Sebelumnya pihak KPAI juga meminta kepada pihak sekolah untuk melakukan pendampingan psikologis terhadap korban dan sampai saat ini pendampingan tersebut belum dilakukan oleh pihak sekolah.

“Paling tidak hal tersebut Merulakan tanggung jawab moril pihak sekolah,” ucapnya.

Ia menambahkan Pihak KPAI tidak memberikan sanksi. Sejauh ini pihaknya hanya memberikan pengawasan termasuk proses hukum di kepolisian dan proes perizinan di dinas.

“Untuk proses hukum kepolisian yang berhak. Sepanjang pihak sekolah menjalani proses dengan kepolisian dan dinas pendidikan pasti kita apresiasi. Kita hanya mau mereka bisa berkomitmen sesuai prinsip perlindungan anak,” tuntasnya.

Seperti diberitakan, seorang ibu melapor ke Polda Metro Jaya bahwa putranya yang merupakan siswa kelompok bermain Saint Monica menjadi korban kejahatan seksual di sekolah. Menurut ibu berinsial B itu, pelakunya seorang guru perempuan.

Exit mobile version