KPAI Cium Pembangkangan di Molornya Penerbitan Perppu Kejahatan Anak

JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan perluasan cakupan Instruksi Presiden Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN AKSA). Instruksi tersebut diharapkan tidak hanya mengatur soal kejahatan seksual.

“Tetapi diperluas menjadi Gerakan Nasional Perlindungan Anak (GNPA) sebagai gerakan nasional di bawah koordinasi langsung Presiden,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh.

KPAI juga mengingatkan kembali komitmen penerbitan aturan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Saat rapat terbatas dengan KPAI dan para menteri terkait, Presiden Joko Widodo kembali memerintahkan Menko PMK Puan Maharani untuk melakukan percepatan draft peraturan perundang-undangan untuk ditandatangani.

KPAI menilai ada ketidaksinkronan antara komitmen Presiden dengan pembantu di bawahnya. “Keberlarutan penerbitan perppu bisa dibaca sebagai adanya indikasi pembangkangan di level teknis,” ujarnya.

Exit mobile version