Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • All
    • Aksi
    • Artikel
    • Berita KPAI
    • Buku
    • Foto Galeri
    • infografis
    • Siaran Pers
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Video
    KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

    KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

    Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

    Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

    KPAI TERIMA LAPORAN PENGADUAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK MHS (LK,15) DI KABUPATEN DELI SERDANG, MEDAN 

    Waspada Familicide dan Filicide di Akhir dan Awal Tahun

    Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

    Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

    Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

    Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

    KPAI: PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL HARUS MENDAPAT PERHATIAN SERIUS

    KPAI: PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL HARUS MENDAPAT PERHATIAN SERIUS

    SIARAN PERS – Kasus Kekerasan Seksual di Lombok dengan Pelaku Penyandang Disabilitas

    SIARAN PERS – Kasus Kekerasan Seksual di Lombok dengan Pelaku Penyandang Disabilitas

    KPAI Audiensi dengan Menteri PPN/Bappenas: Penguatan Kelembagaan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak Jadi Prioritas

    KPAI Audiensi dengan Menteri PPN/Bappenas: Penguatan Kelembagaan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak Jadi Prioritas

    Sikap KPAI Terhadap Pelanggaran Hak Anak Jamaah Ahmadiyah Indonesia

    Sikap KPAI Terhadap Pelanggaran Hak Anak Jamaah Ahmadiyah Indonesia

    KPAI Desak Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Sanksi untuk Daycare, Usai Kasus Kekerasan Balita di Depok

    KPAI Desak Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Sanksi untuk Daycare, Usai Kasus Kekerasan Balita di Depok

    Anak Korban Kekerasan Di Semarang Harus Segera Mendapatkan Pemenuhan Hak dengan Cepat

    Anak Korban Kekerasan Di Semarang Harus Segera Mendapatkan Pemenuhan Hak dengan Cepat

    Kasus Pidana Anak di Cilandak, Tekankan Pentingnya Pendampingan dan Pengasuhan yang Baik

    Kasus Pidana Anak di Cilandak, Tekankan Pentingnya Pendampingan dan Pengasuhan yang Baik

  • Informasi Publik
    • All
    • Himbauan
    • Indikator Kinerja Utama
    • LAKIP
    • Laporan Tahunan
    • Magang
    • Pengumuman
    • Perjanjian Kinerja
    • Renstra
    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    Optimalisasi Peran Tri Pusat Pendidikan untuk Akhiri Kekerasan Pada Anak

    Optimalisasi Peran Tri Pusat Pendidikan untuk Akhiri Kekerasan Pada Anak

    Siaran Pers Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Tentang Temuan-temuan dan Rekomendasi-rekomendasi Sementara DKU wilayah Tengah

    Siaran Pers Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Tentang Temuan-temuan dan Rekomendasi-rekomendasi Sementara DKU wilayah Tengah

    SIARAN PERS REFLEKSI SATU TAHUN KANJURUHAN

    SIARAN PERS REFLEKSI SATU TAHUN KANJURUHAN

    Rencana Strategis KPAI Tahun 2020-2024

    Rencana Strategis KPAI Tahun 2020-2024

    SURVEY HASIL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) PADA SATUAN KERJA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) TAHUN 2023

    SURVEY HASIL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) PADA SATUAN KERJA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) TAHUN 2023

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • All
    • Aksi
    • Artikel
    • Berita KPAI
    • Buku
    • Foto Galeri
    • infografis
    • Siaran Pers
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Video
    KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

    KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

    Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

    Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

    KPAI TERIMA LAPORAN PENGADUAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK MHS (LK,15) DI KABUPATEN DELI SERDANG, MEDAN 

    Waspada Familicide dan Filicide di Akhir dan Awal Tahun

    Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

    Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

    Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

    Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

    KPAI: PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL HARUS MENDAPAT PERHATIAN SERIUS

    KPAI: PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL HARUS MENDAPAT PERHATIAN SERIUS

    SIARAN PERS – Kasus Kekerasan Seksual di Lombok dengan Pelaku Penyandang Disabilitas

    SIARAN PERS – Kasus Kekerasan Seksual di Lombok dengan Pelaku Penyandang Disabilitas

    KPAI Audiensi dengan Menteri PPN/Bappenas: Penguatan Kelembagaan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak Jadi Prioritas

    KPAI Audiensi dengan Menteri PPN/Bappenas: Penguatan Kelembagaan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak Jadi Prioritas

    Sikap KPAI Terhadap Pelanggaran Hak Anak Jamaah Ahmadiyah Indonesia

    Sikap KPAI Terhadap Pelanggaran Hak Anak Jamaah Ahmadiyah Indonesia

    KPAI Desak Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Sanksi untuk Daycare, Usai Kasus Kekerasan Balita di Depok

    KPAI Desak Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Sanksi untuk Daycare, Usai Kasus Kekerasan Balita di Depok

    Anak Korban Kekerasan Di Semarang Harus Segera Mendapatkan Pemenuhan Hak dengan Cepat

    Anak Korban Kekerasan Di Semarang Harus Segera Mendapatkan Pemenuhan Hak dengan Cepat

    Kasus Pidana Anak di Cilandak, Tekankan Pentingnya Pendampingan dan Pengasuhan yang Baik

    Kasus Pidana Anak di Cilandak, Tekankan Pentingnya Pendampingan dan Pengasuhan yang Baik

  • Informasi Publik
    • All
    • Himbauan
    • Indikator Kinerja Utama
    • LAKIP
    • Laporan Tahunan
    • Magang
    • Pengumuman
    • Perjanjian Kinerja
    • Renstra
    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    Optimalisasi Peran Tri Pusat Pendidikan untuk Akhiri Kekerasan Pada Anak

    Optimalisasi Peran Tri Pusat Pendidikan untuk Akhiri Kekerasan Pada Anak

    Siaran Pers Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Tentang Temuan-temuan dan Rekomendasi-rekomendasi Sementara DKU wilayah Tengah

    Siaran Pers Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Tentang Temuan-temuan dan Rekomendasi-rekomendasi Sementara DKU wilayah Tengah

    SIARAN PERS REFLEKSI SATU TAHUN KANJURUHAN

    SIARAN PERS REFLEKSI SATU TAHUN KANJURUHAN

    Rencana Strategis KPAI Tahun 2020-2024

    Rencana Strategis KPAI Tahun 2020-2024

    SURVEY HASIL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) PADA SATUAN KERJA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) TAHUN 2023

    SURVEY HASIL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) PADA SATUAN KERJA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) TAHUN 2023

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
No Result
View All Result

KPAI : Dalam Sebulan, Nikahsiri.com Gaet 2.700 anggota dan 300 Perempuan Siap ‘Jajakan Diri’

by Davit Setyawan
26 September 2017
in Istimewa, Publikasi, Utama
4 min read
0
KPAI: Nikah Siri Pintu Masuk Perdagangan Manusia

Cuma butuh waktu sebulan bagi situs Nikahsirri.com untuk menggaet sekitar 2.700 orang anggota, dan 300 mitra atau perempuan yang siap ‘menjajakan diri’ kepada klien. Modernisasi kawin kontrak melalui Internet membuatnya makin mudah mendapatkan pasar.

Sosiolog dari Universitas Nasional Sigit Rochadi mengatakan, Indonesia sejak lama mengenal praktik prostitusi dengan bungkus nikah siri ataupun kawin kontrak. Sejumlah daerah dengan kebanyakan penduduknya berada di bawah garis kemiskinan diketahui menjadi tempat subur praktik itu.

Keberadaan Internet dan media sosial, seperti Facebook, Twitter, dan Blackberry Messenger, membuat praktik ini menyebar makin luas dan lintas-segmen. Usai kelompok tradisional, tren itu dinilai bergeser dengan menarget anak muda dan kalangan berpenghasilan tetap, dan kalangan menengah ke atas di perkotaan.

“Aris melembagakan itu dengan menawarkan secara terbuka. Fenomena ini bergeser dari persoalan keterbelakangan, mengarah pada persoalan memfasilitasi gaya hidup orang yang punya uang,” kata Sigit saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Senin (25/9).

Menurutnya, gaya hidup itu tak lepas dari pertumbuhan cepat kelas menengah di perkotaan, yang merupakan kalangan melek Internet. Ini didukung dengan pertumbuhan penginapan, hotel, dan apartemen baru di berbagai wilayah.

Sementara, seksualitas tetap menjadi kebutuhan dasar kelas menengah ke atas ini.

Di sisi lain, perempuan yang bertindak sebagai mitra Nikahsirri.com termotivasi untuk mendapatkan penghasilan tinggi dan menjalani gaya hidup yang materialistis. Nikahsirri.com memfasilitasi dua sisi kebutuhan ini.

“Secara biologis, orang kalau punya kemampuan ekonomi tinggi ingin menunjukkan keperkasaan pada obyek tertentu. Misalnya, kepada bawahan dengan gaya kepemimpinan otoriter, kemudian pada perempuan,” jelas Sigit. “Jadi, ini perempuan dianggap sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi yaitu dengan nikah siri dan lelang perawan,” imbuhnya.

Selain ini, Sigit mengakui adanya peran dari penutupan lokalisasi di sejumlah kota oleh Pemerintah Daerah. Dunia maya pun dimanfaatkaan oleh pihak-pihak yang tetap ingin eksis dalam bisnis seksual.

“Kalau dulu larinya ke panti pijat, tapi dikejar polisi. Sekarang mereka lari ke Internet dan terselubung,” kata dia.

Bukan Faktor Agama

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, di Jakarta, pada Minggu (24/9), mengakui, modus nikah siri merupakan bentuk pernikahan secara agama. Namun, hal itu bertentangan dengan agama dan UU Perkawinan jika semata demi kepuasan biologis dan materi semata.

“Belakangan, nikah siri bukan karena agama namun justru karena sejumlah faktor, diantaranya; faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata, bahkan fatalnya, juga ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah siri. Ini merupakan bentuk deligitimasi agama,” cetusnya, seperti dikutip dari Antara.

Dengan modus-modus seperti itu, lanjut Susanto, nikah siri bisa menjadi pintu masuk perdagangan manusia, terutama anak-anak. Hal itulah yang diperlihatkan lewat situs nikahsirri.com. “Bahkan trennya, muncul bentuk perdagangan manusia gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial,” ujar

Nikahsirri.com mulai didirikan oleh Aris Wahyudi (49) pada 19 September 2017.

Aris mengklaim kehadiran Nikahsirri.com bertujuan untuk membantu pemerintah dalam memberantas kemiskinan.

Salah satu caranya, memfasilitasi nikah siri dengan janda atau perempuan yang masih perawan. Pemilik situs pun memasang syarat 14 tahun untuk seorang perempuan untuk bisa bergabung sebagai mitra.

Dapat Rp 5 Juta Pasca-Launching

Aris Wahyudi mengaku mendapat keuntungan Rp 5 juta dari lelang perawan lewat situs yang didirikannya, www.nikahsirri.com bersamaan dengan ‘Partai Ponsel’. Dari siapa uang sebesar Rp 5 juta didapat Aris?

Dari jasa menyediakan lelang perawan, Aris mengaku mengambil untung 20% untuk operasional. Dia mengklaim sebagai fasilitator peserta lelang.

“Klien memberikan koin mahar sebanyak 500 (setara Rp 5 juta) ke mitra, kami hanya ambil 10% sampai 20% dari nilai mahar, sedangkan sisanya 80% diserahkan ke pihak mitra. Ini untuk operasional,” ujar Aris di kediamannya, Jatimekar, Jatiasih, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (23/9).

Ada istilah mitra dan klien dalam relasi komodifikasi pernikahan ini. Mitra adalah perawan atau perjaka yang berminat dikonteskan dalam lelang. Mitra bakal menetapkan nominal mahar, dan 20 persen dari mahar akan diserahkan ke pihak nikahsirri.com. Adapun klien yakni pihak yang berminat mendapatkan perawan atau perjaka lewat mekanisme lelang. Klien bakal membayar mahar sesuai nominal yang disyaratkan mitra.

Aris mengatakan uang operasional digunakan untuk mencari penghulu dan saksi. Sedangkan soal tempat, pihaknya menyerahkan urusan itu ke peserta lelang.

“Kami hanya sekedar memfasilitasi penghulu dan saksi, untuk tempatnya terserah dari mereka mau di hotel atau di mana, mereka yang tentukan,” kata Aris.

Dari klaimnya, Aris menyatakan nikah siri dan lelang perawan bisa memperbaiki ekonomi. Dia menyatakan pemikirannya itu merupakan potret kondisi Indonesia untuk masyarakat kelas bawah.

“Kita bicara soal perut rakyat. Mohon jangan dilihat dari kacamata mewah, jangan dilihat dari kacamata Rayben. Tapi harus dengan mata telanjang betapa rakyat itu (miskin). Orang itu kalau udah kelaparan kadang sampai harus membunuh, apalagi ini hanya sekedar nikah saja,” tutur Aris.

Dalam pandangan Aris, nikah siri atau lelang perawan hal yang wajar. Dirinya terinspirasi dari ‘Ronggeng Dukuh Paruk’ karya sastra dari Ahmad Tohari, yang juga pernah diadaptasi menjadi film ‘Sang Penari’ rilisan 2011.

“Seperti baca atau nonton film Ronggeng Dukuh Paruk itu sebenarnya lelang perawan. Jadi sebenarnya kita hanya mengangkat budaya asli Indonesia,” paparnya.

Sejak situs nikahsirri.com diluncurkan bersamaan dengan ‘Partai Ponsel’, Aris mengaku sudah mendapatkan keuntungan jutaan rupiah. Kepada polisi, dia menyatakan sudah mendapat Rp 5 juta.

“Hasil transaksi yang sudah kita dapatkan berdasarkan pengakuan sementara yaitu sebesar Rp 5 juta,” terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9).

Meski demikian, polisi tidak mempercayai keterangan Aris begitu saja. Polisi akan menelusuri transaksi di rekening Aris untuk mengetahui jumlah keuntungan yang diperolehnya.

“Memang nilai ini terkesan rendah, tetapi penyidik dalam pemeriksaan ke depan akan mencoba bekerja sama dengan pihak PPATK untuk menelusuri jalur keuangan atau transaksi keuangan antara pihak pemilik situs dan pihak klien,” tutur Adi.

Previous Post

Kasus pemerasan dilakukan anak-anak, Polda Metro Jaya libatkan LPAI dan KPAI

Next Post

Berkaca dari Kasus Nikahsirri.com, KPAI Imbau Orangtua Cegah Perkawinan Anak

Related Posts

KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

20 Desember 2024
0
Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

19 Desember 2024
0
KPAI TERIMA LAPORAN PENGADUAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK MHS (LK,15) DI KABUPATEN DELI SERDANG, MEDAN 

Waspada Familicide dan Filicide di Akhir dan Awal Tahun

17 Desember 2024
0
Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

13 Desember 2024
0
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

20 Desember 2024
Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

19 Desember 2024
KPAI TERIMA LAPORAN PENGADUAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK MHS (LK,15) DI KABUPATEN DELI SERDANG, MEDAN 

Waspada Familicide dan Filicide di Akhir dan Awal Tahun

17 Desember 2024
Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

13 Desember 2024
Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

12 Desember 2024

BERITA LAINNYA

KASUS BAYI DIDUGA TERTUKAR, PARA PIHAK BERSEPAKAT MENUNGGU HASIL TES DNA

Ekshumasi Kasus Bayi Diduga Tertukar Wujud Pemenuhan Hak Dasar Anak 

Waspada Familicide dan Filicide di Akhir dan Awal Tahun

Dugaan Bayi Tertukar, Minimnya Peran Aktif Negara dalam Proses Kelahiran

Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

KPAI: PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL HARUS MENDAPAT PERHATIAN SERIUS

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
[email protected]
[email protected]
[email protected]

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas