KPAI Dalami Dampak Peristiwa Pembubaran Kegiatan Keagamaan terhadap Anak di Solo Raya, Pemkot Surakarta Siap Perkuat Perlindungan Anak.

Foto: Humas, KPAI 2026

Surakarta,- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap dugaan dampak peristiwa pembubaran kegiatan keagamaan yang melibatkan anak di Solo Raya pada 1-2 Juli 2026. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan pemenuhan hak, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas dalam setiap penanganan peristiwa yang melibatkan anak. Hasil pengawasan juga mendapat respons positif dari Pemerintah Kota Surakarta yang menyatakan komitmennya memperkuat sistem perlindungan anak melalui koordinasi lintas sektor. 

Pengawasan dilakukan melalui dialog bersama para pendamping anak, penyelenggara kegiatan keagamaan, tokoh masyarakat, serta Pemerintah Kota Surakarta. Kegiatan ini dipimpin oleh Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Sylvana Apituley. 

Dalam pengawasan tersebut, KPAI mendalami dua peristiwa yang melibatkan anak, yakni pembubaran kegiatan perkemahan remaja umat muslim di Kabupaten Karanganyar pada Juni 2026 dan gangguan terhadap kegiatan Sekolah Minggu umat kristiani di Kota Surakarta pada 2023. Pendalaman dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan hak sipil dan partisipasi anak.

“Kehadiran kami bukan untuk menghakimi ataupun menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Kami datang untuk mendengar, memahami kondisi anak-anak setelah peristiwa tersebut, serta memastikan kepentingan terbaik bagi anak menjadi perhatian dalam setiap penanganan,” ujar Sylvana.

Berdasarkan dialog tersebut, KPAI memperoleh informasi bahwa para pendamping dan penyelenggara kegiatan telah berupaya melindungi anak-anak selama peristiwa berlangsung. Berbagai langkah dilakukan, seperti menjaga ketenangan peserta, mengalihkan perhatian dari situasi yang berkembang, mengutamakan keselamatan, serta memastikan seluruh anak tetap berada dalam pendampingan hingga situasi dinyatakan aman.

KPAI mengapresiasi langkah cepat tersebut karena dinilai mampu meminimalkan risiko terhadap anak dalam situasi darurat. Meski demikian, KPAI juga mencatat bahwa hingga saat ini belum terdapat asesmen maupun layanan pendampingan psikososial yang secara khusus diberikan kepada anak-anak yang terdampak. 

Menurut Sylvana, dampak psikologis suatu peristiwa tidak selalu muncul pada saat kejadian, tetapi dapat dirasakan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, proses pemulihan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mendengarkan pengalaman anak sebagai bagian penting dari proses perlindungan. 

“Suara anak perlu didengar. Dampak suatu peristiwa tidak selalu terlihat pada saat kejadian, tetapi dapat muncul dalam jangka panjang. Karena itu, proses perlindungan dan pemulihan harus mendengarkan langsung pengalaman anak,” jelasnya.

KPAI menilai setiap penanganan situasi yang melibatkan anak harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Prinsip tersebut perlu diterapkan sejak proses pengamanan, komunikasi kepada anak dan orang tua, evakuasi, hingga penyediaan layanan pemulihan pascakejadian.  

Selain itu, KPAI juga mendorong agar setiap penyelenggara kegiatan yang melibatkan anak memiliki mekanisme perlindungan yang terstruktur, meliputi sistem peringatan dini, pembagian peran pendamping, prosedur evakuasi yang ramah anak, serta dukungan psikososial pada situasi darurat.

Dalam rangkaian pengawasan tersebut, KPAI juga bertemu dengan Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Murtono, untuk menyampaikan hasil awal pengawasan sekaligus mendorong penguatan perlindungan anak di tingkat daerah.

Kepada Pemerintah Kota Surakarta, KPAI menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain memastikan terpenuhinya hak setiap anak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, memperkuat layanan pendampingan psikososial bagi anak yang terdampak, menyusun mekanisme penanganan yang berperspektif pada kepentingan terbaik bagi anak, serta memperluas edukasi mengenai toleransi, penghormatan terhadap keberagaman, dan kehidupan yang damai sejak usia dini.

“Kami berharap setiap anak, tanpa membedakan agama maupun keyakinannya, dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman serta memperoleh perlindungan yang sama dalam menjalankan hak-haknya. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Sylvana.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Murtono, menyatakan komitmen Pemerintah Kota Surakarta untuk memperkuat upaya perlindungan anak melalui koordinasi lintas perangkat daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, sekaligus mempererat kolaborasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat upaya perlindungan anak agar setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan terlindungi. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang akan menentukan terwujudnya Indonesia Emas 2045. Karena itu, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga dan melindungi mereka,” tutup Budi.

Menutup pengawasan tersebut, KPAI menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh rasa aman dalam menjalankan ibadah, mengikuti kegiatan keagamaan, serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial tanpa rasa takut. Penguatan kolaborasi antara pemerintah, penyelenggara kegiatan, tokoh agama, masyarakat, dan keluarga menjadi kunci untuk memastikan setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang damai, inklusif, dan menghormati keberagaman sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak. (Ed:Kn)

Exit mobile version