KPAI Dalami Dugaan Kekerasan Faisal terhadap Shafa

JAKARTA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra mengatakan KPAI mendalami dugaan kasus kekerasan ayah Faisal Haris terhadap anaknya Shafa Aliya Haris (perempuan, 14 tahun) yang diduga terpicu emosional akibat labrakan Shafa terhadap Jennifer Dunn.

“KPAI akan memantau dan mengawasi dugaan kekerasan sebagaimana dalam video, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak berwajib,” kata Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra di Jakarta, Selasa.

Diberitakan, Shafa mendapati kekerasan dari ayahnya karena tindakan labrakan anaknya terhadap Jennifer. Tersebar video kekerasan Faisal terhadap Shafa di media sosial yang isinya berupa suara latar belakang percekcokan ayah dan anak itu. 

Terdengar adu mulut berikut suara tamparan dalam percekcokan itu. Sementara insiden secara visual tidak nampak karena alat perekam video diduga mengarah ke tembok berwarna coklat.

Atas tersebarnya video tersebut, Jasra mengatakan pihaknya mengecam keras dan menyayangkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang tua Shafa dengan kata-kata dan tindakan kekerasan penggamparan fisik dan psikis anak.

Dia juga meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap video yang viral di medsos yang berisi dugaan kekerasan yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya.

Dalam undang-undang perlindungan anak, kata dia, sangat tegas mewajibkan orang tua melindungi anak dari tindakan kekerasan fisik dan psikis.

Namun dalam video tersebut, kata dia, sangat disayangkan pernyataan dan kata-kata yang tidak sepantasnya disampaikan oleh orang tua Shafa dan orang tua seharusnya memahami dan melindungi anaknya. Bahkan pelaku kekerasan yang dilakukan orang tua bisa diancam hukuman lima tahun dan ditambah sepertiga hukum asalnya, karena kekerasan dilakukan oleh orang tua terdekat anak.

Menurut dia, banyak cara lain yang lebih edukatif dalam mendidik dan mendisplinkan anak. Tentu anak membutuhkan profil orang tua yang bisa ditiru dan menjadi tauladan bagi anak.

Exit mobile version