KPAI: Damai Bukan Solusi dalam Kasus Kekerasan di Sekolah

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, istilah ‘damai’ tidak akan menjadi solusi dan pembenaran dalam penanganan kasus kekerasan terhadap siswa oleh pendidik atau lainnya di sekolah. Malah, kesepakatan untuk berdamai diklaim akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan anak dalam satuan pendidikan.

“Bayangkan saja, apalagi kekerasan itu dilakukan oleh orang terdidik seperti guru atau staff, yang memahami regulasi dan aturan yang harus dia patuhi dan jalankan,” ungkap Komisioner KPAI Jasra Putra saat dihubungi Republika, Rabu (15/11).

Jasra mengaku prihatin, melihat fenomena kekerasan pada siswa di lingkungan sekolah masih terus terjadi di satu daerah ke daerah lain di Indonesia. Karena itu Jasra menilai, regulasi dan pengawasan di berbagai daerah perlu diperketat atau bahkan dievaluasi.

Selain itu, lanjut dia, sanksi yang diberikan kepada pelaku kekerasan harus dipertegas, dan dilaporkan kepada pihak berwajib. Seperti dalam Undang-Undang (UU) perlindungan anak, yang mewajibkan setiap orang yang menyaksikan atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak wajib memberikan laporan kepada pihak berwajib.

“Kekerasan yang dilakukan oleh guru tidak dibenarkan dalam UU perlindungan anak. Bahkan sang guru bisa dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan ditambah 1/3 hukuman asal, karena dilakukan oleh orang terdekat,” tegas Jasra.

Dia juga mendesak kepala pemerintah, dinas pendidikan dan kepala sekolah di suatu daerah, terus berupaya menegakan marwah sekolah dalam mencetak generasi yang memiliki kecerdasan intelektual, emosional dan spritual. Sebab, jika tidak ada pengawasan yang ketat dan peningkatan mutu guru secara baik, maka kekerasan serupa akan terulang kembali.

Jasra juga meminta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), untuk mempercepat implementasi Sekolah Ramah Anak (SRA). Sebab, SRA dinilai akan bisa melindungi anak dari bentuk kekerasan di sekolah.

Exit mobile version