KPAI Dampingi Anak Pengamen yang Diduga Ditelantarkan di Menteng

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, melakukan pendampingan terhadap MU, anak yang diduga ditelantarkan oleh orang tuanya yang bekerja sebagai pengamen. Zafrul, sosok yang viral di media sosial beberapa waktu lalu dituduh menelantarkan dan terekam kamera netizen membiarkan anaknya yang berusia 11 bulan tertidur di lantai mini market.

Komisioner KPAI, Jasra Putra mengatakan pihaknya sudah melakukan pendampingan bersama dengan dinas sosial terhadap anak berusia 11 bulan yang merupakan anak kandung Zafrul.

“Bapak ini pengamen, dia sering membawa anak kandungnya. Bahkan dia punya tiga anak, ini yang dibawa yang kecil. Anak ini sedang didampingi dinas sosial. Termasuk apakah ada dugaan anak ini diberi pil tidur,” kata Jasra kepada Kriminologi, Jumat, 16 Februari 2018.

Menurut Jasra, Zafrun merupakan keluarga prasejahtera yang mencari nafkah sebagai pengamen. KPAI juga tengah mendalami bersama dinas sosial agar dapat melakukan perawatan terhadap keduanya.

“Dia mengontrak dan kayak KIS (kartu Indonesia Sehat), KIP itu nggak dapat. Kalau enggak dapat, berarti identitasnya bukan orang Jakarta. Kita dalami terus, agar orang tuanya bisa bangkit, anaknya bisa tumbuh dengan baik,” ujar Komisioner KPAI itu.

Terkait penelantaran yang dilakukan Zafrun terhadap anaknya, Jasra mengatakan bahwa pihaknya mengarahkan pihak kepolisian agar penuntutan hukum menjadi pilihan terakhir.

“Kalau penelantaran ini definisianya keluarganya sengaja mengeksploitasi anak. Dalam konvensi hak anak itu, kasus penelantaran, kasus ekspolitasi, penuntutan hukum itu pilihan terakhir,” ujar Jasra.

Menurutnya, dalam Konvensi Hak Anak, negara memiliki kewajiban memampukan orang tua. Selain itu, jika orang tua tidak mampu mengasuh anak, negara harus mampu mengasuh.

Treatmen ini belum mampu dilakukan negara. Kalau kita penjarakan dia, bermasaah, kecuali kalau anaknya, keluarganya kita traetmen lebih dulu,” ujarnya menambahkan.

Zafrul (60) seorang pengamen yang diduga menelantarkan anaknya berusia 11 bulan di minimarket yang berada di Jalan Agus Salim, Sabang, Menteng, Jakarta Pusat, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat. 

Zafrul ditangkap setelah video anak kandungnya yang tertidur di lantai minimarket itu sempat viral di media sosial karena diduga diberi obat tidur oleh orang tuanya. Pria yang sehari-harinya mencari nafkah dengan cara mengamen menggunakan suling itu ditangkap pada Rabu, 14 Februari 2018 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, tak jauh dari lokasi minimarket itu.

Dalam video itu memperlihatkan, bocah lelaki berusia 11 bulan berinisial MU tergeletak di lantai dalam minimarket itu. Berbekal rekaman video itu, unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menangkap Zafrul.

Zafrul kemudian dilepaskan pihak kepolisian karena dari hasil pemeriksaan polisi, tidak ada bukti yang menguatkan bahwa ia memberikan obat tidur kepada anaknya.

Exit mobile version