KPAI Dampingi Kasus Bocah Dianiaya Pengasuh

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendampingi kasus dugaan penganiayaan anak berinisial B (8) yang diduga dilakukan pengasuhnya. Kejadian yang menimpa B merupakan persoalan pengalihan pengasuhan yang kerap terjadi di Indonesia.

“Untuk mendalami kasus itu, KPAI akan mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (5/2) pukul 14.00 WIB,” kata Wakil Ketua Komisioner Bidang Pengasuhan KPAI, Rita Pranawati di Jakarta, Senin (5/2).

Dijelaskan Rita, B mengalami tindakan kekerasan dari seseorang yang bukan keluarga sedarah karena bocah itu dititipkan ibunya yang bekerja di luar kota.

Rita mengungkapkan pengasuhan yang dialihkan kepada keluarga sedarah atau pihak lain nonlembaga perlu dicatat pada dinas sosial sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.

“Selain itu, pengasuhan tersebut masuk kategori pengasuhan di luar lembaga (panti dan sejenisnya), perlu didampingi oleh lembaga asuhan keluarga,” ujar Rita.

Rita menyatakan pencatatan dan pendampingan itu untuk memastikan anak yang dialihkan pengasuhannga mendapatkan perlindungan.

Sebelumnya, rekaman video seorang anak berinisial B yang diduga dianiaya seseorang menyebar melalui media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menduga pelaku penganiayaan diduga lebih dari seorang.

“Informasi pelakunya tidak hanya satu,” tutur Argo.

Saat ini, petugas Polda Metro Jaya dibantu KPAI menelusuri keberadaan B guna mengungkap kasus pelaku penganiayaan.

Exit mobile version