KPAI Dampingi Orangtua Siswa Tersangka Kasus Pencinta Alam SMAN 3

Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda turut mendampingi orangtua dari lima murid yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam kegiatan pencinta alam SMAN 3 untuk menemui Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat. Pertemuan tersebut akan membahas mengenai penangguhan penahanan terhadap kelima tersangka, DW, AM, TM, KR, dan PU.

“Meskipun anak-anak ini harus bertanggung jawab secara pidana, mereka tetap punya hak secara hukum. KPAI akan berikan saran dan rekomendasi mengingat anak-anak tersebut berusia di bawah 18 tahun,” kata Erlinda di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2014).

Erlinda melanjutkan, selain pendampingan tersebut, KPAI juga telah memanggil pihak-pihak yang terkait kasus tersebut, seperti kepala sekolah dan murid-murid SMAN 3.

“Kami mendapatkan bukti atau fakta baru. Ada dalang/pelaku utama dalam kasus ini. Kami berharap dalang ini harus bertanggung jawab juga,” kata Erlinda.

Exit mobile version