KPAI DAN BAWASLU KOLABORASI DALAM PENGAWASAN PEMILU DAN PILKADA 2024 YANG RAMAH ANAK

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPAI dan Bawaslu tentang Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang Ramah Anak

Jakarta, – Tahapan penyelenggaran Pemilu dan Pilkada serentak 2024 tidak terlepas dari potensi terjadinya pelanggaran Pemilu, termasuk pidana penyalahgunaan anak dan berbagai bentuk pelanggaran hak anak yang dilindungi oleh Konstitusi dan UU nasional lainnya. Karena itu, anak harus dilindungi dari kemungkinan disalahgunakan dan dieksploitasi selama Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sebab dalam konteks politik akan membahayakan tumbuh kembang anak dan mengancam masa depan anak.

Anak rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan terekspos dengan materi politik yang tidak sesuai dan merusak perkembangan emosi dan mental anak, karena hal-hal negatif yang mempengaruhi persepsi dan perilaku sosial, seperti: praktik-praktik agitasi, agresi, propaganda, serbuan hoax yang mengadu-domba, ajakan dan hasutan untuk mencurigai dan membenci serta pelabelan negatif lawan politik.

Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia akan segera digelar pada tahun 2024. Pemilu Presiden, Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Sementara Pilkada dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Hari ini KPAI dengan Bawaslu sepakat menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan anak di dalam politik. Momen ini sangat penting dilaksanakan dalam kerangka penguatan atas tugas dan fungsi pengawasan, baik itu pengawasan perlindungan anak maupun pengawasan Pemilu tutur Ai Maryati Solihah Ketua KPAI usai menandatangani Nota tersebut pada, Selasa (23/05/2023) di Hotel RedTop Jakarta.

Poin-poin yang disepakati diantaranya adalah melakukan pengawasan kemudian penyediaan informasi, mengemas kebutuhan pemilu supaya ramah anak dan pendidikan politik yang terbebas dari situasi penyalahgunaan anak di dalam politik. Untuk itu ini menjadi gerak bersama yang akan ditindaklanjuti oleh surat edaran yang membawahi 4 lembaga yaitu KPAI, Bawaslu, KPU, dan Kemen PPPA lanjut Ai.

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPAI dan Bawaslu tentang Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang Ramah Anak

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPAI dan Bawaslu tentang Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang Ramah Anak dihadiri oleh Ketua KPAI, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Anggota KPAI Sylvana Maria, Kepala Sekretariat KPAI Dewi Respatiningsih, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Deputi Bidang Teknis Bawaslu La Bayoni, Sekjen Bawaslu Ichsan Fuady beserta jajaran. Seusai penandatanganan dilanjutkan dengan konferensi pers yang dihadiri awak media.

Rahmat Bagja usai menandatangani Nota Kesepahaman menyampaikan bahwa acara ini merupakan bentuk awal dari penegakan hukum di bidang perlindungan anak di pemilihan umum, diharapkan dengan adanya Nota Kesepahaman ini akan membuat teman-teman peserta pemilu menjadi lebih patuh mengikuti larangan-larangan yang terdapat dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk tidak melibatkan anak dalam kampanye untuk mewujudkan pemilu dan pilkada 2024 yang ramah anak.

Nota Kesepahaman ini merupakan landasan kerja sama bagi para pihak untuk melakukan pengawasan atas perlindungan anak dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pilkada dan Wakil Kepala Daerah 2024. Sementara tujuannya adalah terwujudnya kerjasama strategis para pihak dalam memastikan terselenggaranya Pemilu dan Pilkada 2024 yang ramah anak.

KPAI dan Bawaslu RI berkomitmen untuk membangun kolaborasi dalam melakukan pengawasan yang intensif dalam Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang bebas dari penyalahgunaan dan eksploitasi anak. KPAI dan Bawaslu akan bersama-sama melakukan pengawasan kepada peserta dan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pemilu yang bebas dari kekerasan dan pelanggaran hak anak pada tahun 2024 nanti tutur Sylvana.

Selanjutnya, akan segera dideklarasikan kepada publik tentang pemilu ramah anak melalui Surat Edaran Bersama dan kami berharap masyarakat akan mengetahui dan mensosialisasikan MoU dan Surat Edaran Bersama yang akan kami keluarkan nanti, tutup Sylvana. (Kn/Ed:Dr)

Humas KPAI – 081380890405

Exit mobile version