KPAI dan BNPT Lindungi Anak dari Paparan Radikalisme di Dunia Nyata dan Digital

Foto: Humas KPAI, 2025

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima audiensi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada, Selasa (07/10/2025) di Kantor KPAI, untuk membahas penanganan anak korban paparan radikalisme. Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga menegaskan bahwa anak-anak korban paparan paham radikal tidak akan diproses secara pidana, melainkan difokuskan pada rehabilitasi, pendampingan psikososial, dan penguatan lingkungan keluarga serta digital yang aman.

Anggota KPAI, Dian Sasmita menyampaikan bahwa anak korban radikalisme termasuk kategori anak dengan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 dan PP Nomor 78 Tahun 2021, sehingga penanganannya harus berbasis intervensi sosial, bukan penghukuman.

Penanganan mereka harus menjadi bagian dari intervensi psiko-sosial, termasuk pemulihan psikologis, rehabilitasi sosial, dan pendampingan keluarga.” Tegas Dian. 

Direktur Deradikalisasi BNPT, Iwan, menjelaskan bahwa pihaknya kini berfokus pada pemulihan dan pembinaan anak yang terpapar radikalisme agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara wajar. Pendekatan non-pidana dinilai lebih tepat karena sistem peradilan pidana dapat membawa dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak. 

Pertemuan juga mengidentifikasi faktor-faktor penyebab anak terpapar paham radikal seperti pemahaman agama yang keliru, pengalaman bullying, serta lemahnya dukungan emosional dari keluarga. Fenomena ini semakin kompleks pergeseran pola radikalisme ke ruang digital, di mana narasi ekstrem menyusup melalui game dan media sosial. 

Pakar Kriminologi Plt. Kasubdit Bina dalam Masyarakat BNPT RI, Dr. Ardi Putra Prasetya,  memaparkan bahwa kelompok radikal memanfaatkan komunitas daring untuk membangun rasa kebersamaan semu dan menanamkan ideologi secara perlahan.

Anak-anak yang kesepian menjadi target empuk. Mereka diajak berbincang ringan di game, lalu diperkenalkan ideologi,” jelas Ardi.

KPAI menilai bahwa dukungan dari lingkungan terdekat dan ruang digital yang aman sangat penting bagi pemulihan anak. Oleh karena itu, KPAI dan BNPT sepakat memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Agama, untuk menyusun program pencegahan, rehabilitasi, serta penguatan keluarga dan pengasuhan digital. 

Negara harus hadir untuk melindungi anak-anak, bukan hanya di dunia nyata, tetapi juga di ruang digital. Pengasuhan berbasis kasih sayang dan pendidikan nilai-nilai kebangsaan harus diperkuat,” tutup Dian. (Ed:Kn)

Exit mobile version