Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesian (KPAI) melakukan audiensi dengan BPJS Kesehatan pada, Senin (18/05/2026) guna membahas penguatan akses layanan kesehatan dan perlindungan hak kesehatan anak di berbagai daerah.
Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyampaikan bahwa hasil pengawasan KPAI di sejumlah daerah masih menemukan kondisi fasilitas laboratorium dan layanan kesehatan yang belum memadai, terutama bagi anak-anak dengan kondisi khusus yang membutuhkan pelayanan rutin dan berkelanjutan.
Menurut Jasra, anak-anak yang tinggal jauh dari fasilitas kesehatan menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh layanan baik dari sisi jarak, transportasi maupun administrasi.
“Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada pemenuhan hak kesehatan anak,” ujarnya.
KPAI juga menemukan persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak sinkron dengan domisili anak. Permasalahan tersebut banyak ditemukan di beberapa daerah, termasuk di Indramayu. Akibat ketidaksesuaian data administrasi, sejumlah anak mengalami kesulitan mengakses pelayanan kesehatan karena status kepesertaan tidak aktif atau data tempat tinggal tidak sesuai.
Selain itu, KPAI menyoroti kondisi anak-anak yang tinggal di panti asuhan dengan sistem asrama. Dalam beberapa kasus, anak-anak berada di bawah pengasuhan lembaga namun akses dan pemantauan layanan kesehatannya belum berjalan optimal.
“Kondisi anak-anak di panti asuhan perlu mendapat perhatian lebih agar hak kesehatan mereka tetap terpenuhi secara layak,” tambah Jasra.
Dalam kesempatan tersebut, Jasra Putra juga menyampaikan bahwa KPAI saat ini tengah memberikan masukan terhadap rancangan peraturan pemerintah terkait minuman berpemanis dalam kemasan. Menurutnya, regulasi tersebut penting sebagai langkah perlindungan kesehatan anak dan bagian dari upaya mendukung terwujudnya Generasi Emas Indonesia 2045.
Ia menegaskan bahwa persoalan kesehatan anak harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kualitas generasi masa depan. Karena itu penguatan regulasi, pengawasan, dan pengendalian produk yang berisiko terhadap kesehatan anak perlu dilakukan secara konsisten oleh pemerintah.
Sementara itu, dr. Zaenal Abidin menegaskan bahwa konsumsi gula pada anak perlu menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap kesehatan dan tumbuh kembang anak.
Menurutnya, kadar gula dalam berbagai produk makanan dan minuman saat ini masih cukup tinggi sehingga perlu dikendalikan agar lebih aman dikonsumsi anak-anak.
“Pembiasaan pola makan sehat harus dimulai sejak dini. Anak-anak, terutama di bawah usia tiga tahun, sebaiknya tidak dibiasakan mengonsumsi makanan dan minuman yang terlalu manis,” ujarnya.
Ia menilai peran orang tua sangat penting dalam membentuk pola konsumsi anak agar lebih sehat di masa pertumbuhan.
Selain itu, dr. Zaenal Abidin menekankan pentingnya langkah konkret dari berbagai pihak dalam merespons persoalan kesehatan anak, termasuk pengendalian konsumsi gula dan peningkatan pelayanan kesehatan.
Menurutnya, koordinasi antarinstansi harus berjalan lebih cepat dan responsif agar kebutuhan layanan kesehatan anak dapat segera ditangani.
Ia juga menyoroti pentingnya dukungan sistem layanan kesehatan, termasuk BPJS, agar masyarakat memperoleh akses layanan yang lebih baik tanpa mengalami hambatan administratif dalam mendapatkan penanganan kesehatan. (Ed:Kn)
