KPAI dan BRIN Bahas Penguatan Riset Kebijakan Perlindungan Anak

Foto: Humas KPAI, 2025

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membahas penguatan riset serta  kolaborasi kebijakan perlindungan anak dalam pertemuan di Kantor KPAI, Jakarta, pada Senin, (01/12/2025). Pertemuan ini diarahkan untuk mengidentifikasi isu prioritas dan merumuskan langkah kolaboratif guna memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia. BRIN melalui Direktur Kebijakan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan BRIN, Dudi Hidayat, menyampaikan bahwa tugas Direktorat Kebijakan Pembangunan adalah memberikan dukungan riset dalam proses perumusan kebijakan bagi kementerian dan lembaga, termasuk KPAI, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2020.

“Tahun ini kami telah menyelesaikan kajian terkait penguatan Polri dalam penanganan kekerasan berbasis gender dan anak. Harapannya, rekomendasi yang dihasilkan dapat ditindaklanjuti untuk memperkuat unit PPA di kepolisian,” ujar Dudi.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi dengan KPAI penting untuk mengidentifikasi isu strategis berbasis data sekaligus menghasilkan kajian bersama yang dapat mendorong efektivitas implementasi kebijakan di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa kompleksitas kasus perlindungan anak  menuntut penguatan riset agar rekomendasi kebijakan yang dihasilkan benar-benar berbasis bukti dan implementatif.  Ia menyoroti tantangan bahwa sebagian rekomendasi sering dianggap berat atau dinilai sudah berjalan oleh penyelenggara sehingga implementasinya belum optimal.  Jasra menjelaskan bahwa dukungan kajian sangat dibutuhkan untuk memperbaiki strategi pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi, terutama pada klaster perlindungan khusus.

Ke depan, KPAI dan BRIN akan menindaklanjuti pertemuan ini dengan menetapkan isu-isu prioritas yang akan dikaji bersama, termasuk pencegahan pernikahan anak, penguatan ketahanan keluarga, serta penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pertemuan teknis akan dijadwalkan untuk menyusun kerangka acuan kerja riset secara lebih terstruktur. Kolaborasi ini juga berpotensi diperkuat melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar formal kerja sama berkelanjutan. (Ed:Kn)

Exit mobile version