KPAI DAN BSrE BSSN TANDA TANGANI PKS TENTANG PEMANFAATAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK PADA SISTEM ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KPAI

DOK: HUMAS KPAI

Jakarta, kpai.go.id –  Pemanfaatan teknologi informasi dalam memasuki era digital semakin meningkat, maka dengan adanya tantangan ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkomitmen untuk tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di lingkungan KPAI.

KPAI dan BSSN Hadir dalam penandatanganan PKS

Proses penandatangan PKS dilakukan oleh Kepala Sekretariat, Elita Gafar dan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik, BSSN, Jonathan Gerhard Tarigan menggunakan sistem elektronik. Proses tersebut secara serentak dilaksanakan menggunakan sistem elektronik di Ruang Rapat Lantai 3 KPAI pada tanggal 8 April 2022.

Hadir dalam acara tersebut Ketua KPAI, Susanto beserta Anggota KPAI dan staf KPAI. Turut hadir dari BSSN dan BsrE antara lain  Plt. Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik, BSSN, Ferry Indrawan beserta staf.

Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Tujuan dari penandatanganan PKS ini adalah guna terwujudnya penerapan sistem elektronik yang aman di lingkungan KPAI dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam PKS ini meliputi; (1) Penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah; (2) Penerbitan Sertifikat Elektronik; (3) Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam Sistem Elektronik pada KPAI; dan (4) Peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik.

Kami mengucapkan terima kasih kepada BSSN bahwa hari ini telah terlaksana penandatanganan kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di lingkungan KPAI. Semoga terwujud sistem elektronik yang aman, utamanya persuratan di lingkungan KPAI, ungkap Kepala Sekretariat KPAI, Elita Gafar.

Sementara itu, Plt. Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik, BSSN, Ferry Indrawan dalam sambutannya mengapresiasi komitmen KPAI dalam menggunakan tanda tangan elektronik serta meningkatkan kualitas layanan siber. Sebab sistem hukum di Indonesia sudah mengatur mengenai tanda tangan elektronik dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta keabsahan tanda tangan elektronik saat ini sama dengan tanda tangan basah pada umumnya,

“Pada era digital yang semakin cepat ini, KPAI ikut berproses dalam segala layanan yang semula manual ke layanan digital. Era digital sangat membantu dalam memberikan upaya baru yang lebih efisien,” pungkas Susanto selaku Ketua KPAI. (Rv/Ed:Kn)

Exit mobile version