Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menegaskan bahwa rehabilitasi dan pemulihan harus menjadi prioritas utama dalam penanganan anak yang terpapar jaringan True Crime Community (TCC). Anak-anak yang terpapar dipandang sebagai korban yang membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan rehabilitasi, sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pembahasan hasil pengawasan KPAI terkait paparan jaringan TCC yang menyasar anak-anak melalui berbagai platform digital. KPAI menilai pendekatan rehabilitatif merupakan langkah penting untuk mencegah anak terjerumus lebih jauh ke dalam komunitas yang mengandung unsur kekerasan, kejahatan, maupun pengaruh negatif lainnya yang dapat menghambat tumbuh kembang anak.
Berdasarkan data yang diterima KPAI, terdapat 70 anak di Indonesia yang teridentifikasi terpapar jaringan TCC, dengan 15 anak berada di wilayah DKI Jakarta. Anak-anak tersebut berada pada rentang usia 11 hingga 18 tahun, dengan mayoritas berusia sekitar 15 tahun.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa paparan umumnya berawal dari aktivitas yang dekat dengan keseharian anak, salah satunya melalui platform permainan daring. Dari ruang digital tersebut, sebagian anak kemudian terhubung ke komunitas tertutup yang berisi konten kekerasan dan aktivitas berisiko. Pada tahap awal, sebagian besar anak tidak memahami risiko maupun dampak dari konten yang mereka akses.
Anggota KPAI Kawiyan, saat melakukan pengawasan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026), mengungkapkan bahwa sebagian besar anak yang terpapar jaringan TCC memiliki faktor kerentanan sosial, seperti pengalaman perundungan, kurangnya dukungan keluarga, maupun kebutuhan akan penerimaan sosial yang kemudian dicari melalui komunitas daring.
“KPAI melihat bahwa anak-anak yang terpapar jaringan TCC pada dasarnya merupakan korban dari paparan konten dan pengaruh negatif di ruang digital. Oleh karena itu, pendekatan penanganannya harus mengedepankan perlindungan, rehabilitasi, dan pemulihan, bukan hanya melihat anak dari aspek perbuatannya,” ujar Kawiyan.
Menurut Kawiyan, sebagian besar anak tidak memahami secara utuh konsekuensi maupun bahaya dari komunitas digital yang mereka ikuti ketika pertama kali terpapar.
“Anak sering kali masuk melalui ruang digital yang mereka kenal sehari-hari, seperti permainan daring, tanpa memahami bahwa di dalamnya terdapat pengaruh kekerasan maupun konten yang membahayakan. Karena itu, penting bagi semua pihak untuk memberikan pendampingan dan menghindari pelabelan negatif terhadap anak,” tambahnya.
KPAI juga menemukan bahwa jaringan TCC memiliki keterhubungan lintas wilayah dan lintas negara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak di ruang digital semakin kompleks dan memerlukan penanganan yang melibatkan berbagai sektor.
Dalam proses pengawasan, KPAI menemukan adanya perbedaan persepsi di antara para pemangku kepentingan terkait alur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum akibat paparan TCC. Perbedaan tersebut antara lain menyangkut prioritas antara pelaksanaan rehabilitasi dan proses hukum formal.
Menurut KPAI, belum adanya standar penanganan yang seragam berpotensi menghambat proses pemulihan anak. Pengalaman penanganan kasus di Kubu Raya menunjukkan pentingnya keberlanjutan rehabilitasi agar anak tidak kembali terpapar lingkungan maupun aktivitas berisiko.
“Jangan sampai perbedaan pendekatan antarlembaga membuat anak kehilangan kesempatan mendapatkan rehabilitasi yang tepat waktu. Penanganan anak harus memiliki standar yang sama dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai dasar utama,” tegas Kawiyan.
Untuk itu, KPAI merekomendasikan agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepolisian, kementerian dan lembaga terkait, lembaga rehabilitasi, sektor pendidikan, serta pemerintah daerah, menyepakati mekanisme penanganan yang terintegrasi dengan menempatkan rehabilitasi sebagai prioritas utama bagi anak korban paparan TCC.
KPAI juga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menginisiasi forum koordinasi lintas sektor guna menyusun standar penanganan yang seragam dan dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
KPAI berkomitmen untuk terus mengawal koordinasi lintas sektor dalam penanganan anak korban paparan TCC serta memastikan setiap anak memperoleh hak atas perlindungan, rehabilitasi, dan pemulihan secara optimal. Upaya tersebut menjadi bagian penting dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan ruang digital yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara sehat, aman, dan bermartabat. (Ed:Kn)













































