Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik audiensi dari Keluarga Indonesia Maslahat (KIM) pada 22 April 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi perlindungan anak di Indonesia. Pertemuan ini menegaskan pentingnya keluarga sebagai garda terdepan dalam sistem pengasuhan dan perlindungan Anak.
Dalam audiensi tersebut, KPAI mengungkapkan bahwa tantangan perlindungan anak masih signifikan. Sepanjang tahun 2025, KPAI menerima lebih dari 2.000 pengaduan terkait pelanggaran terhadap anak, dengan mayoritas kasus justru terjadi di lingkungan keluarga.
KPAI menjelaskan bahwa isu perlindungan anak terbagi ke dalam dua klaster utama, yaitu pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Pelanggaran pada klaster pemenuhan hak anak yang masih mendominasi, yang menunjukkan belum optimalnya upaya preventif dalam sistem perlindungan anak, akibatnya penanganan kasus masih cenderung bersifat reaktif.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa keluarga merupakan elemen kunci dalam menentukan kualitas tumbuh kembang anak.
“Keluarga memiliki peran penting, dalam membentuk masa depan anak. Penguatan harus dimulai dari hulu melalui langkah preventif, sehingga perlindungan anak tidak hanya efektif dalam penanganan kasus, tetapi kuat dalam pencegahan,” ujarnya.
Anggota KPAI, Kawiyan, menambahkan pentingnya penguatan literasi digital keluarga sebagai bagian dari langkah preventif, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak di Ranah Daring (PP Tunas).
“Perlu adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Anak di bawah usia 16 tahun itu tidak diperkenankan memiliki akun sendiri, tanpa persetujuan orang tua. Di sinilah peran orang tua menjadi sangat penting,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KIM, Ayi Nurdin bersama Ericko menyampaikan kesiapan KIM untuk bersinergi dengan KPAI melalui tiga pilar utama yaitu edukasi, mediasi, dan advokasi. KIM juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pelatihan pengasuhan positif serta pendampingan hukum bagi keluarga dan anak melalui jejaring advokat.
Audiensi ini menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat edukasi masyarakat, penanganan kasus berbasis keluarga, serta penguatan langkah preventif di tingkat akar rumput. Kolaborasi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran, khususnya pada klaster pemenuhan hak dasar anak.
Melalui sinergi ini, KPAI dan KIM mendorong terwujudnya sistem perlindungan anak yang tidak hanya responsif, tetapi juga preventif, dengan menempatkan keluarga sebagai fondasi utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. (Ed:Kn)
