KPAI DAN KEMENPPPA AUDIENSI DENGAN KEMENHUB WUJUDKAN MUDIK RAMAH ANAK TANPA KEKERASAN SEKSUAL

KPAI, Kemen PPPA audiensi dengan Kemenhub (06/04/2023)

Jakarta, – Minimnya fasilitas istirahat yang memadai bagi anak saat mudik, anak penumpang tanpa tiket sehingga tidak masuk dalam manifest penumpang dan anak rentan terpisah/tertinggal dari orang tua karena berdesak-desakan serta anak ikut serta mudik dengan sepeda motor merupakan beberapa catatan pelanggaran hak anak yang terjadi pada saat mudik lebaran.

Anak yang ikut dalam perjalanan massal rentan mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak-hak dasarnya, untuk itu dibutuhkan dukungan orang dewasa serta kebijakan pemerintah agar terjamin keselamatan dan kesejahteraannya.

Mudik lebaran merupakan tradisi yang melekat dalam masyarakat Indonesia. Menurut Survei Badan kebijakan Transportasi total prediksi pemudik tahun ini mencapai 123,8 juta orang dengan asumsi sepertiganya adalah usia anak. Data Simfoni PPA Kemen PPPA 2021 mencatat 2.466 kasus kekerasan terhadap anak di fasilitas umum baik itu kekerasan fisik, non fisik, dan seksual.

Untuk itu, KPAI mendorong Kemenhub dan pemerintah, pemerintah daerah, aparat dan penyedia transportasi untuk mewujudkan mudik ramah anak yang bebas kekerasan seksual serta memastikan layanan yang handal agar mudik lebaran menjadi nyaman dan aman bagi anak dan keluarga.

Dalam mandat pengawasannya, KPAI memberikan rekomendasi kepada Kemenhub agar meningkatkan ketersediaan dan kualitas fasilitas yang ramah anak di setiap stasiun kereta api/terminal/pelabuhan/bandara/rest area, termasuk di dalam moda transportasi kapal penumpang dan kereta api, selain itu harus dipastikan tersedianya berbagai ruang seperti ruang laktasi, ruang istirahat anak, ruang bermain dan ruang kesehatan.

KPAI, Kemen PPPA audiensi dengan Kemenhub (06/04/2023)

Pengelola stasiun kereta api/terminal/pelabuhan/bandara/rest area perlu meningkatkan ketersediaan dan kualitas fasilitas yang ramah anak dan juga penting untuk diperhatikan terkait over capacity pada transportasi umum agar mudik aman untuk anak, tutur Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat menghadiri audiensi dengan Kementerian Perhubungan bersama 4 Anggota KPAI dan Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kemen PPPA Ciput Eka Purwianti pada, Jumat (06/04/2023). Audiensi tersebut diterima langsung oleh Staf Khusus Menteri Perhubungan Prof. Wihana Kirana Jaya beserta jajarannya.

Para orang tua harus memastikan anak dalam pantauan selama perjalanan mudik, karena melihat kasus pada tahun-tahun sebelumnya terdapat kasus anak terpisah dengan orang tuanya di perjalanan. Untuk itu, sistem yang terintegrasi perlu ditingkatkan terutama bagaimana prosedur penanganan ketika hal tersebut terjadi dan kemana harus melaporkan agar anak terhindar dari potensi tindak pidana perdagangan orang dan potensi kejahatan lainnya seperti kekerasan terhadap anak di fasilitas umum.

Perlu upaya meningkatkan perlindungan anak selama dalam perjalanan agar bebas dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para petugas dilapangan dalam bentuk surat edaran, pemasangan CCTV dan sebagainya, lanjut Ai.

Kemen PPPA dan Kemenhub telah melakukan assesmen bersama tentang fasilitas ramah anak dan perempuan di rest area dan area terbuka lainnya. Apresiasi kepada Kemenhub agar terus mengawal berbagai aspek dilapangan pada moda transportasi.

Menurut Ciput Eka, Jika terjadi kasus kekerasan terhadap anak selama mudik, maka kode etik petugas yang melayani menjadi hal penting yang harus diperhatikan bersama. Kode etik tersebut mecakup berbagai hal salah satunya adalah agar memberikan ruang privasi bagi anak korban dengan tidak mempublikasikan baik foto maupun video melalui media sosial.

Kami siap memberikan list kontak seluruh unit layanan UPTD PPA Kabupaten/kota sebagai bentuk layanan terintegrasi, selain itu juga masyarakat dapat menghubungi layanan SAPA 129, lanjutnya.

Isu perlindungan anak ini harus di-mainstreaming kan ke dalam regulasi, dalam hal ini sebagai operator misalnya moda transportasi kereta api adalah KAI, moda transportasti bus adalah damri, moda transportasti kapal adalah PELNI, para operator ini harus paham perlindungan anak. Kita akan cantumkan definisi hak anak dalam manual public terutama bagaimana melakukan pengaduan dan meningkatkan pengawasan terhadap petugas pelayanan. Sejauh ini KAI sudah memiliki awareness yang bagus, tutur Prof. Wihana Kirana Jaya.

Mari bersama-sama sosialisasikan secara massif kepada orang tua,pengasuh dan masyarakat agar memastikan anak selalu dalam jangkauan pengawasan dan memperhatikan keselataman, kebutuhan dasar anak selama perjalanan mudik serta meningkatkan upaya pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan seksual baik fisik maupun non fisik. Laporkan segera ke petugas jika ada indikasi atau terjadi kekerasan seksual terhadap anak, pungkas Ai.

Humas KPAI – 081380890405

Exit mobile version